Harga Tiket Pesawat Turun Selama Periode Mudik Lebaran 2025
EkonomiNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Foto : Dokumentasi Isty/TVRI. Suasana di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada hari pertama Ramadhan.

Tangerang, tvrijakartanews - Harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi turun harga selama masa Angkutan Lebaran 2025. Turunnya harga tiket ini dimulai sejak Sabtu (1/3/2025) berlaku dengan periode pembelian tiket 1 Maret hingga 7 April 2025, untuk jadwal penerbangan dari 24 Maret hingga 7 April 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa diskon harga tiket ini diberikan lewat pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik dengan menanggung 6 persen dari total tarif pajak. Adanya insentif ini membuat tarif pesawat bisa turun hingga 14 persen.

"Penurunan harga tiket pesawat mulai berlaku pada hari ini 1 Maret 2025. Di mana, potongan PPN diberikan pada penerbangan domestik yang dapat menekan harga tiket pesawat hingga 14 persen," ujarnya dalam konferensi pers di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.

Kebijakan ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18 Tahun 2025, mengenai Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah sebagian, untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Dalam PMK itu dijelaskan bahwa pajak yang ditanggung oleh pembeli hanya sebesar 5 persen.

“Artinya seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai 1 Maret hingga 7 April, untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025 akan dikurangi PPN-nya, sehingga bayar pajak hanya 5 persen, sementara yang 6 persen ditanggung pemerintah. Kebijakan ini efektif berlaku bagi yang melakukan pembelian tiket mulai hari ini. Bagi yang sudah terlanjur beli maka tidak kena,” katanya.

Sementara itu, Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan kebijakan penurunan harga tiket selama masa Lebaran, merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antar kementerian dan pemangku kepentingan. Semua pihak berkolaborasi demi memastikan penurunan harga ini bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Berkat sinergi antara Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan industri penerbangan, kita berhasil menekan biaya avtur dan menurunkan ongkos layanan bandara di 37 bandara. Ditambah insentif berupa PPN yang sebagian ditanggung pemerintah sebesar 6 persen," ujarnya.