
Suasana rapat paripurna di DPR RI. Foto Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - DPR secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) menjadi Undang-undang. Pengesahan ini dilakukan Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang atas perubahan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” ujar Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna.
“Setuju,” jawab para anggota dewan.
Dalam rapat tersebut, Puan didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Sementara itu, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal tidak tampak di ruangan. Sebanyak 293 anggota DPR hadir dalam rapat ini, sementara 12 orang disebut izin.
“Menurut catatan Kesekretariatan Jenderal DPR, hadir 293 orang, izin 12 orang, total 304, dan dihadiri seluruh fraksi di DPR RI. Dengan begitu rapat dinyatakan kuorum. Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim rapat paripurna dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Puan.
Diketahui, revisi UU TNI mencakup perubahan tiga pasal. Pertama adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 53 soal usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 terkait dengan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa hari ini DPR akan mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI). Menurut Dasco, tidak masalah jika masih ada kelompok masyarakat yang menolak RUU TNI dan dia menilai hal tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi.
"Jadi sebenarnya agenda Rapur hari ini ada beberapa termasuk salah satu di antaranya pengesahan rancangan Undang-undang TNI menjadi UU," ujar Dasco di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Dasco menilai wajar jika masih ada masyarakat yang menolak pengesahan RUU TNI. Namun, kata dia, DPR sudah berupaya semaksimal mungkin untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam pembahasan RUU TNI ini.
"Ya namanya juga dinamika politik kan, demokrasi. Saya pikir sah-sah aja untuk yang masih belum menerima RUU TNI ini. Tapi kami sudah melakukan upaya semaksimalnya, melakukan komunikasi-komunikasi yang intens dengan beberapa atau sebagian besar elemen masyarakat yang mempunyai kepentingan dengan RUU TNI yang direvisi pada beberapa waktu lalu," ungkap Dasco.
"Kami sudah berbicara dengan kelompok-kelompok mahasiswa, kelompok-kelompok NGO termasuk koalisi masyarakat sipil, kami undang berdialog dan memberikan masukan yang juga kami akomodir dan berarti bagi RUU TNI pada hari ini," tutur Dasco menambahkan.
Dasco juga memastikan RUU TNI tidak mengatur sama sekali dwifungsi militer dan RUU TNI tetap mengedepankan supremasi sipil. Hal ini sudah disampaikan Dasco juga dalam rapat dengan Koalisi Masyarakat Sipil beberapa waktu lalu.
"Kemudian sama-sama meyakini bahwa dalam RUU TNI ini tidak ada kembalinya dwifungsi TNI. Dan dari beberapa pasal yang dibahas, yang sudah kami sampaikan pada masyarakat bahwa dalam pasal-pasal itu juga tidak terdapat adanya peran atau dwifungsi TNI," pungkas Dasco.