Menteri Desa Ajak Sarjana Menganggur Kembali ke Desa untuk Kelola Koperasi Merah Putih
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto dalam acara Kick Off dan Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemendes PDTT, Senin (14/4/2025). Foto : Tangkapan layar YT Kemendes PDT

Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, mendorong para kepala desa untuk memberdayakan sarjana yang belum mendapatkan pekerjaan guna mengelola Koperasi Desa Merah Putih. 

Hal ini disampaikan Yandri dalam acara Kick Off dan Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemendes PDTT, Senin (14/4/2025).

"Sarjana yang masih menganggur di kota bisa kita minta pulang, kita latih menjadi manajer atau pelaksana Koperasi Desa Merah Putih," kata Yandri. 

Menurutnya, selain sarjana, warga desa yang pernah bekerja sebagai tenaga terampil namun terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), bahkan pensiunan profesional, juga bisa dilibatkan untuk mengelola koperasi desa tersebut.

Yandri menekankan pentingnya memprioritaskan sumber daya manusia (SDM) dari desa setempat dalam pengelolaan Koperasi Merah Putih. 

"Jadi sekali lagi, tenaga sumber daya manusia akan kita utamakan warga atau penduduk yang berasal dari desa itu, bisa jadi yang ada di kota atau pensiunan yang profesional," katanya. 

Diketahui, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto ini bertujuan mempercepat pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia. 

Inpres ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam memperkuat kemandirian pangan, pemerataan ekonomi, dan mendukung terwujudnya desa mandiri menuju Indonesia Emas 2045.

Koperasi Merah Putih dirancang menjadi pusat layanan ekonomi dan sosial bagi masyarakat desa. Layanan tersebut mencakup penyediaan sembako murah, simpan pinjam, klinik desa, apotek, cold storage untuk hasil pertanian dan perikanan, hingga distribusi logistik.

Pelaksanaan inpres ini juga melibatkan peran aktif kementerian dan pemerintah daerah. Kementerian Koperasi bertanggung jawab menyusun model bisnis koperasi, merancang modul pendirian, serta melaksanakan pelatihan SDM berbasis digital. 

Sementara itu, Kementerian Desa memfasilitasi pengadaan lahan serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat desa.

Dengan kolaborasi lintas sektor ini, diharapkan Koperasi Merah Putih mampu menjadi pilar penting dalam penguatan ekonomi desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.