
Deputi Bidang Karantina Tumbuhan Bambang. (Humas Badan Karantina Indonesia)
Jakarta, tvrijakartanews - Badan Karantina Indonesia (Barantin) bersama Kementerian Industri Pimer Selandia Baru (Ministry for Primary Industries/MPI) memperkuat konsep pre-border pelaksanaan pemasukan bawang bombai segar di Indonesia. Sistem ini bertujuan untuk mencegah penyakit masuk ke Indonesia.
"Kesepakatan baru untuk pengaturan pelaksanaan persyaratan fitosanitari ekspor bawang bombai dari Selandia Baru ke Indonesia, merupakan wujud komitmen Barantin dan MPI untuk memfasilitasi perdagangan bawang bombai kedua negara," kata Deputi Bidang Karantina Tumbuhan Bambang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Bambang menjelaskan pembaruan yang dilakukan pada Senin (14/4) tersebut berdasarkan negosiasi teknis bilateral dalam rangka reviu. Hal itu juga sebagai upaya pencegahan masuknya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) ke wilayah Indonesia.
"Peninjauan ulang atau reviu itu sejalan dengan konsep pre-border yang sudah dilakukan Barantin kepada negara mitra dagang," ujarnya.
Selain itu, Bambang memastikan tindakan karantina di negara asal sesuai dengan fitosanitari yang telah disepakati, sejak mulai dari kebun produksi di Selandia Baru.
Barantin berharap Selandia Baru hanya menyertifikasi bawang bombai dengan kualitas terbaik. Bebas dari OPTK, akar, daun, tunas, tanah, gulma, pembusukan, kerusakan fisik, sisa-sisa tanaman, dan kontaminan lainnya.
"Hal ini untuk mencegah terulang kembali penerapan tindakan karantina berupa penolakan terhadap pemasukan bawang bombai dari Selandia Baru,” tutur Bambang.
Lebih lanjut Bambang menegaskan jika masih ditemukan ketidaksesuaian yang signifikan, Barantin akan melakukan audit di tempat (onsite) di Selandia Baru atau audit jarak jauh (daring). Bertujuan untuk memverifikasi kepatuhan kebun dan rumah kemas teregistrasi di Selandia Baru.
"Sedangkan protokol sebelum pembaruan ditandatangani kedua pihak pada 9 Juli 2024 dan diterapkan sejak 1 Agustus 2024," ucap Bambang.
Peninjauan kembali terhadap daftar OPTK dan daftar opsi pengelolaan risiko OPTK dalam kesepakatan baru itu dapat dilakukan oleh Barantin maupun MPI, selama periode pelaporan dan peninjauan pada 2025, 2026, dan 2027.
"Peninjauan akan mempertimbangkan informasi mengenai temuan OPTK pada saat kedatangan atau berdasarkan perubahan status OPT di kedua negara,” imbuh Bambang.
Direktur Standar Biosekuriti Impor dan Ekspor Kementerian Industri Primer Selandia Baru, Lisa Winthrop berharap seusai penandatangan kesepakatan baru ini dapat segera ditindaklanjuti dengan mulai perdagangan pada 2025.
Menurutnya, Indonesia merupakan tujuan pasar yang sangat penting bagi pemasaran bawang bombai. Eksportir Selandia Baru berharap bisa segera memulai perdagangan pada tahun ini.
"Kami menghargai hubungan kerja yang kuat dengan Barantin, sehingga kerja yang efisien dan kolaboratif untuk memperbarui Pengaturan Pelaksanaan bawang bombai, yang dapat mengatasi masalah kedua negara,” papar Lisa secara daring.
Sebagai informasi, Kesepakatan baru yang dilakukan sejak Senin (14/4) berlaku selama tiga tahun dan akan diperpanjang secara otomatis untuk tiga tahun berikutnya, kecuali jika terdapat permintaan modifikasi (perubahan) atau penghentian dari salah satu pihak.