
Ilustrasi masyarakat penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP). Foto Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews – Bank DKI mulai menyalurkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I tahun 2025 kepada 43.502 siswa penerima baru. Penyaluran dilakukan selama empat hari, terhitung sejak 18 hingga 21 April 2025, di sejumlah Kantor Cabang, Cabang Pembantu Bank DKI, serta sekolah di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu.
Direktur Utama Bank DKI, Agus H. Widodo, menyampaikan bahwa penyaluran tersebut merupakan bagian dari distribusi total 126.000 penerima baru KJP Plus tahun ini. Angka tersebut menjadi kelanjutan dari penyaluran KJP Plus Tahap I 2025 yang telah menjangkau 707.622 siswa.
“KJP Plus merupakan program unggulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mewujudkan akses pendidikan yang inklusif dan setara bagi seluruh anak usia sekolah di Ibu Kota,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (18/4/2025).
Agus menambahkan, Bank DKI akan terus mengoptimalkan perannya sebagai bank pembangunan daerah dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia. Salah satunya melalui penyaluran bantuan sosial yang tepat waktu, tepat sasaran, dan transparan.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi, mengimbau para penerima manfaat untuk senantiasa berhati-hati saat melakukan transaksi keuangan. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak memberikan PIN atau informasi pribadi kepada pihak yang mengatasnamakan Bank DKI.
“Bagi penerima tahun sebelumnya yang tidak mendapat bantuan di tahun ini, dapat memeriksa status penerimaan melalui situs https://edujakarta.id/cek_bansos_disdik/#form atau menyampaikan pengaduan ke Kantor P4OP Dinas Pendidikan maupun Suku Dinas Pendidikan di masing-masing kecamatan,” jelas Arie.
Kemudahan Akses Dana KJP
Bank DKI juga menyediakan berbagai kemudahan transaksi bagi para penerima manfaat. Dana KJP dapat digunakan di merchant yang telah bekerja sama dan dilengkapi dengan mesin Electronic Data Capture (EDC) milik Bank DKI, seperti toko perlengkapan sekolah, toko buku, dan merchant terkait lainnya.
Daftar merchant dan lokasi EDC dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/merchant-kjp. Untuk penarikan tunai, Bank DKI menetapkan batas maksimum sebesar Rp 100.000 per minggu. Sisa dana KJP dapat digunakan untuk transaksi non-tunai kebutuhan pendidikan lainnya.
Informasi lebih lanjut terkait KJP dapat diperoleh melalui layanan Call Center Bank DKI di nomor (021) 1500-351.