10 Calon Jamaah Haji Dari Banjarmasin Gagal Berangkat Karena Gunakan Visa Bekerja
NewsHot
Redaktur: Citra Sandy Anastasia

Foto : Dokumentasi Isty/TVRI. Keberangkatan calon jamaah haji asal Tangerang pada musim haji tahun 2024

Tangerang, tvrijakartanews - Sepuluh calon jamaah haji asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan gagal berangkat ke Tanah Suci karena diduga menggunakan jalur non-prosedural. Keberangkatan mereka dicegah saat transit di Bandara Soekarno Hatta menuju Malaysia.

Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Ronald Sipayung mengatakan pencegahan keberangkatan ilegal calon jamaah haji ini digagalkan oleh Polres Bandara Soekarno Hatta yang bekerjasama dengan Imigrasi Soekarno Hatta dan Kementerian Agama.

"Mereka akan berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji, tapi menggunakan visa kerja. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk penanganan lebih lanjut," kata Ronald pada Sabtu (19/4/2025).

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Yandri Mono mengatakan bahwa mereka berangkat ke Mekkah menggunakan visa kerja atau amil, dan bertolak ke Tanah Suci menggunakan penerbangan Malindo Air tujuan Jakarta-Malaysia menggunakan visa kerja atau amil.

"Sehingga dilakukan penundaan keberangkatan karena diduga akan melaksanakan ibadah haji namun menggunakan visa work (kerja) atau visa amil," kata Yandri.

Petugas Imigrasi mencurigai keberangkatan rombongan haji ini karena mereka membawa koper dengan bentuk dan warna yang seragam seperti jamaah haji atau umrah pada umumnya. Padahal, penerbangan untuk umrah sementara ini sudah dihentikan karena persiapan untuk ibadah haji yang akan dimulai Mei mendatang.

"Pihak Imigrasi akhirnya menunda keberangkatan rombongan yang berjumlah 10 orang itu terdiri dari 9 orang calon jamaah haji dan 1 orang dari pihak travel atau biro perjalanan. Mereka selanjutnya diserahkan ke Polres Bandara Soekarno Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka rupanya telah membayar pihak travel dengan jumlah yang bervariasi antara Rp 100 juta hingga Rp 200 juta per orang. Mereka juga akan didampingi oleh pihak travel selama pelaksanaan ibadah haji, namun tidak diinformasikan bahwa visa yang digunakan adalah visa bekerja.

"Para calon jamaah haji ini dijadwalkan akan diberangkatkan pada awal Mei 2025, namun pihak travel beralasan memberangkatkan lebih awal agar para jamaah mendapatkan Iqamah (kartu tinggal resmi untuk para pekerja asing)." Karena ketidaktahuan para calon jamaah mempercayai pihak travel," kata Yandri.

Untuk penanganan lebih lanjut terhadap rombongan jamaah haji yang diduga menggunakan jalur di luar yang ditetapkan pemerintah pihaknya saat ini masih terus berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Kementerian Agama.