Mendagri Tito: Banyak Ormas Berkontribusi Positif, Tapi Ada yang Menyimpang dan Harus Ditindak
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Foto : Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) merupakan bagian penting dari sistem demokrasi di Indonesia. Namun, ia juga mengingatkan bahwa tidak semua ormas menjalankan fungsinya secara benar.

"Ormas itu adalah bentuk dari demokrasi, sama seperti kebebasan menyampaikan pendapat dan kebebasan pers. Adapun tujuannya untuk mengakomodasi hak sipil seperti kebebasan berserikat dan berkumpul," kata Tito saat ditemui wartawan di Jakarta, Jumat (25/4/2025). 

Tito menyoroti masih banyak ormas yang memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat, mulai dari kegiatan sosial, pelestarian lingkungan, hingga ketahanan pangan. 

Ia juga menyebut Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sebagai contoh ormas yang berperan aktif dalam pembangunan masyarakat.

Namun di sisi lain, ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap sejumlah ormas yang justru menyalahgunakan kebebasan tersebut untuk bertindak melanggar hukum.

"Ada juga mungkin ormas yang berkumpul, lalu memeras masyarakat, memeras pengusaha, bahkan menggunakan cara-cara kekerasan. Itu harus ditindak, dipidana," tegas mantan Kapolri tersebut. 

Pernyataan Mendagri Tito ini muncul di tengah sorotan publik terhadap insiden kekerasan yang melibatkan anggota ormas, termasuk kasus pembakaran mobil polisi oleh empat anggota ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.

Tito menegaskan, jika suatu tindakan kriminal dilakukan secara sistematis dan merupakan bagian dari instruksi organisasi, maka ormas sebagai institusi juga bisa dikenai sanksi pidana.

"Kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, secara organisasi juga bisa dikenai pidana. Korporasinya," jelasnya. 

Lebih lanjut, Tito membuka kemungkinan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) agar regulasi tersebut lebih adaptif terhadap dinamika zaman, sekaligus memperkuat mekanisme pengawasan.

Menurutnya, regulasi harus mampu menjaga keseimbangan antara kebebasan berserikat dengan penegakan hukum, agar tidak disalahgunakan untuk merusak ketertiban umum.