Kemenkes Percepat Penerbitan Sertifikat Higiene untuk Program Makan Bergizi Gratis
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Ilustrasi— Petugas dapur tengah sibuk menyiapkan hidangan untuk mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Foto : Dok. Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta seluruh dinas kesehatan mempercepat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dalam waktu dua minggu. 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebersihan serta kualitas menu Makan Bergizi Gratis (MBG) sesuai standar kesehatan.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menjelaskan bahwa untuk memperoleh SLHS, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus mengajukan permohonan ke dinas kesehatan. 

Proses tersebut mencakup sejumlah syarat, mulai dari administrasi, hasil uji laboratorium sesuai baku mutu, inspeksi kesehatan lingkungan, hingga sertifikat pelatihan keamanan pangan bagi penjamah makanan.

"Proses ini mengacu pada Permenkes No. 17/2024 dan pedoman NSPK Kemenkes tentang higiene sanitasi," kata Aji dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Menurut Aji, sebelum aturan ini diberlakukan, hanya sebagian kecil jasa boga atau Tempat Pengolahan Pangan (TPP) yang memiliki SLHS. Saat ini, kebijakan tersebut diwajibkan bagi seluruh SPPG seiring implementasi program MBG.

Adapun indikator utama dalam penerbitan SLHS mencakup lokasi, bangunan, fasilitas air, ventilasi, dan sistem pembuangan limbah, kebersihan peralatan dan sarana pengolahan, kualitas bahan baku yang tidak kedaluwarsa dan bebas cemaran, hingga perilaku bersih penjamah makanan. 

Selain itu, pengendalian proses memasak, penyimpanan, distribusi, serta kepatuhan terhadap standar gizi dan keamanan pangan juga menjadi penilaian.

Aji menegaskan, SLHS dapat dicabut atau ditangguhkan jika SPPG terbukti tidak memenuhi standar, melanggar aturan kesehatan lingkungan, atau menjadi sumber kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan.

"Melanggar peraturan kesehatan lingkungan, tidak melakukan perbaikan setelah diberikan teguran," tegasnya. 

Untuk mendukung kepatuhan, Kemenkes memberikan pelatihan dan pendampingan bagi SPPG dan petugas lapangan. 

Selain itu, Kemenkes juga menyusun pedoman standar gizi, melakukan monitoring, surveilans, serta investigasi jika terjadi KLB. Pengawasan program MBG ini dilakukan bersama Badan Gizi Nasional (BGN), BPOM, dan pemerintah daerah.

Tak hanya itu, Aji juga mengingatkan para penerima manfaat MBG agar menjaga kebersihan saat makan. 

Ia memberikan tutorial yang perlu dilakukan, seperti cuci tangan pakai sabun dan air mengalir sebelum dan sesudah makan, gunakan alat makan bersih, jangan berbagi sebelum dicuci, dan pastikan makanan dalam kondisi normal dari warna, bau, rasa, hingga tekstur. 

"Periksa makanan – pastikan warna, bau, rasa, dan teksturnya normal sebelum dimakan," tegasnya. 

Ia juga menekankan pentingnya mengenali gejala keracunan pangan serta segera melapor kepada guru atau orang tua bila gejala muncul.

"Habiskan hidangan MBG karena sudah sesuai standar gizi untuk tumbuh sehat dan cerdas," kata Aji.