
Kantor Bawaslu Kota Serang
Serang, tvrijakartanews - Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU ) Kota Serang, melalui Panwascam Walantaka, menelusuri sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu 2024 di Dapil IV, Kecamatan Curug, Kecamatan Walantaka Kota Serang yang diduga terindikasi dirusak, orang tak bertanggung jawab.
Diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan, dari hasil penelusuran, pihak Bawaslu Alat Peraga Kampenye milik caleg Partai Golkar, Demokrat dan PKS itu diduga terindikasi sengaja dirusak, karna unsur kerusakan itu berdasarkan robeknya memiliki pola yang sama, namun saat ini Sebagian APK yang rusak sudah diganti oleh peserta pemilu.
”hasil dari penulusuran kami APK milik para caleg diduga terindikasi sengaja dirusak, namun kami belum bisa memastikan siapa orang yang tidak bertanggung jawab yang telah merusak Alat Peraga Kampanye yang terpasang di bahu jalan tersebut, dan untuk jumlahnya saat ini masih ditelusuri, dan Sebagian APK yang rusak sudah diganti oleh peserta pemilu,” ungkapnya. Jumat ( 12/01/2024 )
Bawaslu sendiri menyatakan, bahwa perusakan Alat Peragaan Kampanye milik peserta pemilu akan berujung pada pidana, karena sudah diatur didalam Undang - Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, pada Pasal 280 ayat satu huruf h, yang ditegaskan dalam Pasal 521, yaitu setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
”itukan ada didalam Undang - Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, pada Pasal 280 ayat satu huruf h, yang ditegaskan dalam pasal 521. Bahwa Pelaksana kampanye, peserta kampanye, tim kampanye, dan juga petugas kampanye, itu dilarang merusak Alat Praga Kampanye, itu ancamanya pidana dua tahun, dan kemudian dendanya 24 juta,” terangnya.