Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lagi ke PN Jaksel, KPK Bakal Siapkan Jawaban
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (e-KTP), Paulus Tannos. (Foto: kpk.go.id).

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyiapkan jawaban atas upaya hukum Paulus Tannos, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) yang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan.

Diketahui, Paulus Tannos mengajukan praperadilan untuk kedua kalinya demi menggugurkan status tersangka yang diterbitkan oleh KPK.

"KPK sebagai pihak Termohon akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut," kata Juri Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).

KPK memastikan gugatan praperadilan ini tidak akan menghambat proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos.

Budi menjelaskan, persidangan lanjutan untuk proses ekstradisi yang resmi diajukan Pemerintah RI pada 20 Februari 2025, akan digelar di Singapura pada 4-5 Februari 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari KPK.

Pada sidang ini, KPK akan menghadirkan ahli dari Kejaksaan Agung RI, yakni Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Prof. Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M.

Dalam prosesnya, KPK sebagai aparat penegak hukum yang menangani perkara ini memastikan proaktif melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

"Seperti formal request, certificate of authentication, summary of facts, charge (sheet), affidavit investigator, affidavit prosecutor, arrest warrant, written confirmation form AG, serta annex," ucap dia.

Budi menambahkan, seluruh proses yang dilakukan KPK dalam perkara ini berbasis pada kecukupan alat bukti yang sah, serta dilaksanakan sesuai dengan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan transparansi.

"Oleh karena itu, KPK mengajak semua pihak untuk terus mengikuti perkembangan proses hukum perkara ini," imbuh dia.

Sebagai informasi, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan lagi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya yang diterbitkan KPK.

Gugatan yang diajukan pada Rabu, 28 Januari 2026 ini merupakan upaya hukum kedua Paulus Tannos setelah gugatan praperadilan yang pertama ditolak PN Jaksel.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan perkara Paulus Tannos terdaftar dengan nomor 11/Pid.Pra/2026/PN JAK.SEL terkait Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Rencananya, sidang perdana akan digelar pada Senin, 9 Februari 2026.