
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. Foto : Dok. Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa rumah sakit dan fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), meskipun status kepesertaannya sedang dinonaktifkan. Pasalnya, kepesertaan tersebut masih dapat direaktivasi dengan cepat oleh pemerintah.
"Saya sudah berkoordinasi bersama Menkes dan Dirut BPJS dan sudah ada solusi. Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah, karena ini tidak bisa ditunda," tegas Gus Ipul. Seperti dalam keterangan di Jakarta yang diketahui, Jumat (6/2/2026).
Ia menegaskan, seluruh pasien terlebih yang berada dalam kondisi darurat harus tetap mendapatkan pelayanan medis tanpa hambatan administratif.
Terkait peserta PBI-JK yang dinonaktifkan, Gus Ipul menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan mekanisme reaktivasi cepat.
Khusus bagi pasien cuci darah, kepesertaan PBI-JK tetap dinyatakan aktif selama satu bulan ke depan. Kebijakan ini memberi waktu bagi peserta tidak mampu untuk mengurus reaktivasi, sementara peserta yang dinilai mampu diarahkan untuk beralih ke segmen mandiri.
"Soal PBI yang nonaktif ada mekanisme reaktivasi cepat. Khusus pasien cuci darah, PBI-nya masih akan aktif 1 bulan ke depan untuk memberi kesempatan melakukan reaktivasi PBI bagi mereka yang tidak mampu, dan berpindah ke segmen mandiri bagi mereka yang mampu," kata Gus Ipul.
Gus Ipul menjelaskan, penonaktifan sejumlah peserta PBI-JK terjadi akibat pemutakhiran data kepesertaan. Dalam proses tersebut, kepesertaan dialihkan kepada masyarakat yang dinilai lebih membutuhkan agar bantuan sosial lebih tepat sasaran.
Namun demikian, apabila peserta yang dinonaktifkan ternyata memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, yakni masuk dalam Desil 1 hingga Desil 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), maka kepesertaannya dapat diaktifkan kembali. Proses reaktivasi dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Sosial setempat.
"Dalam rangka pembiayaan itu, pemerintah bertanggungjawab, kalau dia memang dari keluarga yang berada di Desil 1 sampai Desil 4 atau keluarga yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai keluarga yang memenuhi syarat untuk memperoleh bantuan, akan kita bantu prosesnya," jelasnya.
Kementerian Sosial, lanjut Gus Ipul, terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta pemerintah daerah untuk memastikan proses reaktivasi berjalan cepat dan tanpa hambatan. Di sisi lain, rumah sakit tetap diwajibkan memberikan pelayanan kepada seluruh pasien.
"Saya kira, kita tidak akan membiarkan pasien ini kehilangan harapan, jadi jelas, Kementerian Sosial sangat jelas, Kementerian Kesehatan sangat jelas, BPJS juga sangat jelas," kata Gus Ipul.
"Maka saya sedih kalau ada rumah sakit menolak pasien, jangankan pasien yang BPJS Kesehatan, siapapun pasien wajib dilayani," tambahnya.
Sebagai informasi, proses penonaktifan dan pengalihan kepesertaan PBI-JK kepada masyarakat yang lebih membutuhkan telah dimulai sejak tahun lalu sebagai bagian dari pemutakhiran data nasional.
Hingga saat ini, sekitar 25 ribu peserta yang dinilai memenuhi syarat telah direaktivasi kembali sebagai peserta PBI-JK.

