Eks Menag Yaqut Ajukan Gugatan Praperadilan soal Status Tersangka Korupsi Haji
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta pada 30 Januari 2026.

Jakarta, tvrijakartanews - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dia menggugat status hukumnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024, yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Rabu, (11/2/2026).

Gugatan itu dilayangkan pada Selasa (10/2/2026), dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Namun, petitum permohonannya belum ditampilkan oleh laman SIPP.

Sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 24 Februari 2026 mendatang.

Sebelumnya, KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Selain itu, KPK juga mencegah tiga pihak untuk ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Sebab, keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut.

Kasus ini berawal karena ada dugaan penyimpangan pengalihan setengah kuota haji tambahan ke haji khusus yang tidak sesuai aturan.

Kala itu, pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20 ribu kuota haji untuk Indonesia di era Yaqut.

Jika merujuk pada UU Haji, kuota haji khusus 8 persen dari kuota haji RI. Karena itulah, pembagian kuota tambahan haji pada tahun 2024 itu melebihi jumlah yang diatur UU.

Atas dasar itu, KPK menduga awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun. Selain itu, KPK juga mengungkap ada ratusan travel yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan dengan Kemenag.