Ilustrasi (Foto: Freepik)
Jakarta, tvrijakartanews - Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Aspija) berkeberatan atas kenaikan pajak hiburan di DKI Jakarta, yang menjadi 40 persen.
Ketua Aspija Hana Suryani menilai kenaikan pajak di sektor hiburan secara tidak langsung "membunuh" para pelaku usaha hiburan. Sebab, kenaikan pajak hiburan itu dipandangnya tak ideal.
"Jelas-jelas pembunuhan. Kalau dibilang kecewa, saya sih udah enggak kecewa," kata Hana saat dihubungi, Rabu (17/1/2024).
Dengan adanya kenaikan pajak tempat hiburan, Hana mengatakan, kebijakan itu telah membuat pelaku usaha hiburan merasa kecewa, kesal bahkan kebingungan.
Terlebih, ia berpandangan kebijakan yang sudah tetapkan itu tak merujuk pada kajian langsung ke lapangan serta tak mempertimbangkan kesanggupan konsumen serta pelaku usaha.
"Harusnya ada studi apakah masyarakat ini tidak terbebani dengan 40 persen. Lalu, mereka (pemangku kebijakan) juga membuat satu riset si pemakai jasa hiburan ini siapa saja, kalangan mana saja, usia berapa dan pendapatannya kisaran berapa," ucap Hana.
"Karena hiburan itu sudah menjadi lifestyle, yang datang hiburan itu ABG, milenial dan mereka perlu healing," sambungnya.
Karena kenaikan pajak hiburan itu, Hana pun kembali menekankan bahwa kebijakan tersebut telah membunuh para pelaku usaha.
"Sekarang itu trennya untuk meningkatkan produktifitas, biar enggak stres, healing itu, mereka ke karaoke, live music. Nah, kalau misal sampai 40 persen, itu pembunuhan karena dari 40 persen itu, plafon tertingginya masih 70 persen," imbuh dia.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kenaikan pajak tempat hiburan di DKI Jakarta menjadi 40 persen.
Penetapan tersebut termaktub pada Pasal 53 ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.
Dalam beleid yang telah berlaku sejak 5 Januari 2024, tertuang besaran pajak yang berlaku untuk tempat karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.
"Khusus tarif PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan sebesar 40 persen," demikian tertulis pada beleid tersebut.