
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto menyerahkan Hasil Tinjauan Lapangan Ombudsman RI di Lokasi Tambang Nikel PT Antam Tbk Blok M Mandiodo Kab. Konawe Utara Sulawesi Tenggara. (tvrijakartanews/John Abimanyu)
Jakarta, tvrijakartanews – Ombudsman RI melakukan peninjauan lapangan di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara. Hal ini berkaitan dengan adanya pemberitaan mengenai kasus hukum tambang nikel ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di blok tersebut.
“Terutama dalam aspek pelayanan publik yang berkaitan dengan perizinan operasional dan Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) usaha tambang," kata Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto kepada wartawan di di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (23/1/2024).
Hery menjelaskan peradilan kasus tersebut tentu harus membuktikan apakah dalam pelaksanaannya sudah sesuai dengan standar.
"Ini berkaitan dengan pelayanan publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Hery mengatakan dalam tinjauan lapangan ini, sejumlah temuan Ombudsman RI terkait keluhan warga dan kondisi lingkungan di area pertambangan tersebut. Di Desa Tapumea, Ombudsman menemukan fakta bahwa sebelum adanya kegiatan pertambangan, sebagian besar masyarakat bermata pencaharian sebagai petani dan nelayan.
“Namun saat ini masyarakat sudah tidak bisa lagi melaut dan bertani karena perairan laut yang ada di sekitar Blok Mandiodo telah tercemar dengan aktivitas pertambangan. Selain itu, lahan pertanian telah dialihfungsikan menjadi lahan pertambangan,” jelasnya.
Menurutnya, dampak lingkungan lainnya adalah terjadi pendangkalan pantai karena tidak adanya pengelolaan pertambangan oleh perusahaan, setidaknya 11 (IUP) yang sebelumnya melakukan eksploitasi di Blok Mandiodo.
"Selain itu tidak adanya pemeliharaan jalan umum baik dari pihak perusahaan maupun dari pihak pemerintah, membuat masyarakat lokal belum pernah merasakan jalan yang layak di desa mereka. Hal serupa juga terjadi di Desa Tapunggaya," imbuhnya.