Hashim Pastikan Prabowo-Gibran Dorong Terbentuknya UU Perlindungan Hewan
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Pelindung Presidium Relawan Prabowo Subianto (PRPS), Hashim Djojohadikusumo dalam diskusi yang digelar NSN dan JAAN tentang kesejahteraan hewan. Foto M Julnis Firmansyah

Jakarta, tvrijakartanews - Pelindung Presidium Relawan Prabowo Subianto (PRPS), Hashim Djojohadikusumo memastikan pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bakal mendorong terbentuknya Undang-Undang Perlindungan Hewan. Menurut Hashim, saat ini kekerasan hewan masih terjadi dan dibutuhkan Undang-Undang yang nantinya bakal memberikan hukuman tegas kepada pelakunya.

"Saya bisa katakan bahwa saya yakin dengan pemerintahan baru Prabowo-Gibran, yang insya Allah jadi terpilih, saya sangat optimistis bahwa kekerasan terhadap hewan itu akan dilarang. Saya sangat optimistis karena Pak Prabowo dan saya dengar juga mas Gibran itu penyayang hewan," ujar Hashim di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Sabtu, 27 Januari 2024.

Pernyataan ini Hashim sampaikan saat menghadiri diskusi tentang kesejahteraan hewan bersama komunitas pencinta hewan Natha Satwa Nusantara (NSN) dan Jakarta Animal Aid Network (JAAN) Domestic. Selain diskusi, acara itu juga menggelar vaksinasi rabies dan sterilisasi kucing gratis.

Dalam kesempatan itu, Hashim mengklaim pihaknya memiliki perhatian yang lebih pada hewan. Ia membeberkan pada tahun 2017 telah mendirikan Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera Dharmasraya yang hingga kini telah melepasliarkan delapan ekor harimau ke habitat aslinya. Selain itu pihaknya juga melakukan rehabilitasi orangutan melalui Pusat Suaka Orangutan Arsari (Yayasan Arsari Djojohadikusumo) dan melepasliarkan dua orangutan dari Sulawesi Utara kembali ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Menurut adik kandung Prabowo itu, bangsa Indonesia adalah bangsa yang beradab sehingga harus berperilaku beradab dan beretika, khususnya kepada hewan.

"Tidak boleh ada kekerasan, sadisme seperti saya lihat tadi di paparan, tidak boleh ada sadisme perilaku yang biadab. Saya amat yakin kita bisa berhasil dengan Undang-Undang Anti Kekerasan," kata Hashim yang juga Anggota Dewan Pembina TKN.

Di Indonesia, isu kesejahteraan hewan merupakan isu yang semakin sering diperhatikan, terutama sejak dasawarsa 2010-an saat pemerintah memasukkan kesejahteraan hewan dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, berbagai aktivis dan organisasi masyarakat telah mengadvokasi pentingnya menyediakan kehidupan yang layak bagi hewan dan melindungi mereka dari kesewenang-wenangan manusia.

Sementara itu, Founder & CEO JAAN Domestic, Karin Franken menyebut pihaknya terus menjalankan program edukasi dan mengajari masyarakat mengenai empati, rasa menghargai, dan tanggung jawab terhadap hewan.

“Dengan segala upaya yang telah lakukan, tentunya kami masih sangat membutuhkan bantuan pemerintah untuk mengendalikan kasus penyiksaan hewan yang terus menerus bertambah dan berkembang. Kami sebagai aktivis hewan menawarkan diri untuk menjadi mitra pemerintah dan bergandengan tangan untuk bersama-sama menanggulangi masalah ini,” kata Karin.

Ia memaparkan Indonesia dikenal sebagai negara yang tidak ramah hewan. Pada 2021, Koalisi Kekejaman Satwa di Media Sosial (SMACC) menerbitkan laporan yang menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara yang paling banyak mengunggah video kekerasan terhadap hewan dengan 1.569 video.

Sebuah liputan dari media swasta juga mengungkapkan bahwa banyak orang Indonesia membuat dan memasok konten-konten penyiksaan hewan untuk dijual di sejumlah platform internet. Founder & CEO NSN, Davina Veronica menyebut hal ini salah satunya terjadi karena kurangnya perlindungan bagi aktivis penyelamat satwa. Bahkan, tak jarang aktivis dilaporkan balik oleh warga yang dinilai menelantarkan peliharaannya.

“Jika aktivis perlindungan hewan sudah memiliki bukti kekerasan terhadap hewan, tidak mudah juga menindaklanjutinya ke penegak hukum. Tak jarang dilempar ke sana kemari," kata dia.

Devina menyebut pihaknya membutuhkan semacam badan untuk melindungi satwa seperti Komisi Perlindungan Satwa untuk mengawasi kasus-kasus kekerasan terhadap hewan dan membantu menggerakkan

hukum yang berlaku untuk menghukum para pelaku.

"Bahwa penyiksaan dan bentuk kekerasan apa pun terhadap hewan tidak patut untuk ditoleransi,” kata Davina.