AFPI Melihat Peluang Bisnis di Industri Fintech
EkonomiNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar dalam acara "UKU Media Iftar and Gathering" di Jakarta, Kamis (21/3/2024). (Tvrijakartanews/ John Abimanyu)

Jakarta, tvrijakartanews - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melihat adanya peluang bisnis di industri fintech melalui data dari OJK, World Bank, dan Ernst & Young pada tahun 2023. Terdapat penyaluran kredit fintech yang terdiri dari 186 juta pengguna individu produktif.

"Dengan rentang usia lebih dari 15 tahun, 46,6 juta UMKM yang belum memiliki akses kredit (unbanked), 132 juta masyarakat Indonesia yang belum memiliki akses kepada kredit," kata Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar dalam acara "UKU Media Iftar and Gathering" di Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Entjik mengatakan saat ini Credit Gap sebesar RP 1.650 triliun dengan kebutuhan pembiayaan sebesar Rp2.650 triliun. Namun IJK Konvensional hanya menopang Rp1.000 triliun.

"Berdasarkan hasil riset AFPI-EY terdapat Estimated Credit Gap dengan total kebutuhan pembiayaan UMKM pada tahun 2026 diproyeksikan mencapai Rp4.300 triliun, dengan kemampuan suplai sebesar Rp1.900 triliun sehingga membuat adanya gap kredit sebesar Rp2.400 triliun," ujarnya.

Menurutnya, dalam menghadapi dinamika industri fintech lending di Indonesia, penting bagi kami untuk terus memberikan pemahaman yang kuat terkait edukasi literasi keuangan bagi masyarakat.

"Kami yakin dengan mendapatkan wawasan yang baik, masyarakat dapat membuat keputusan yang cerdas dalam memanfaatkan solusi fintech lending. Saya berharap berharap UKU dapat terus berkomitmen terhadap perkembangan regulasi pada sektor industri ini untuk menghadirkan solusi finansial yang mudah dan transparan bagi masyarakat," tuturnya.

Disamping itu, berdasarkan statistik OJK, kondisi lanskap fintech yang tercatat pada Januari 2024, terdapat ± 1,2 juta pengguna transaksi lender, ± 123,45 juta borrower yang mengakses kredit.

"Sedangkan lebih dari Rp785 triliun jumlah pinjaman yang telah terdistribusi ke pengguna, dan 101 jumlah fintech yang terdaftar dan diawasi oleh OJK," jelasnya.

Dia menambahkan Industri fintech lending yang legal berkomitmen untuk menegakkan persaingan yang sehat dan etis, memiliki integritas dan kepatuhan yang berorientasi pada perlindungan konsumen, serta mendorong perkembangan yang inovatif dan inklusif di sektor industri terkait.

“Kami juga berharap adanya dukungan sinergis dari media dalam mengedepankan pemberitaan yang positif terhadap industri fintech peer-to-peer lending bahwa “Peer-to-Peer Lending” atau “Fintech Lending” berbeda makna dengan “Pinjol”. Kami berharap kemitraan strategis ini dapat terus berkelanjutan antara media dan pemain industri fintech lending,” imbuhnya.