Hakim Konstitusi Arsul Sani. Foto Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan hakim konstitusi Arsul Sani tak akan menangani gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pemilu 2024 yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Hal tersebut untuk menghindari terjadinya conflict of interest karena Arsul Sani pernah menjadi politikus PPP sebelum duduk sebagai hakim konstitusi.
Juru bicara MK Enny Nurbaningsih menyampaikan, MK membentuk tim panel dalam menyelesaikan gugatan sengketa Pileg 2024. Masing-masing panel tersebut berisikan tiga hakim konstitusi.
"Sebagaimana sudah dijelaskan Ketua MK bahwa tiga ketua panel PHPU pileg adalah Ketua MK, Wakil Ketua dan Prof Arief. Hakim anggota terbagi dalam tiga panel tersebut. Yang Mulia Pak Arsul tidak ikut menangani perkara PPP," kata Enny dikonfirmasi, Senin, 25 Maret 2024.
Lebih lanjut, ia menyebut selain gugatan sengketa pileg yang dilayangkan PPP, Arsul Sani tetap bisa menyidangkan karena tergabung dalam salah satu kelompok panel hakim Pileg. Enny mengatakan pengerahan seluruh hakim diperlukan agar MK bisa menyelesaikan seluruh sengketa Pileg 2024.
Ia menyebut perkara sengketa pileg yang didaftarkan ke MK jumlahnya sudah mencapai ratusan. Namun, untuk penyelesaian sengketa Pilpres 2024, Arsul Sani bisa menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut menangani perkara itu.
"Selain PPP beliau menjalankan fungsi sebagaimana lazimnya. Mengingat panel hakim pileg terbagi tiga, yang isinya tiga hakim. Kalau ada panel yang kurang dari tiga orang hakim tidak bisa bersidang. Sementara sidang pileg dibatasi waktu, untuk pilpres (Arsul Sani) bisa gunakan hak ingkarnya," tegas Enny.
Arsul Sani resmi menjadi hakim konstitusi atau MK sejak 18 Januari 2024, menggantikan Wahiduddin Adams yang memasuki masa purna tugas karena sudah usia pensiun 70 tahun. Sebelum menjadi hakim MK, Arsul Sani merupakan wakil ketua umum PPP dan anggota Komisi III DPR. Arsul Sani kemudian menjadi hakim konstitusi setelah diajukan oleh DPR.