Disdukcapil: Kesadaran Pembuatan Akta Kematian di Pandeglang Rendah
NewsPersHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Pelayanan Di Kantor Disdukcapil Pandeglang (sumber: Tb Agus Jamaludin)

Pandeglang, tvrijakartanews – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang menilai kesadaran masyarakat untuk mengurus akta kematian keluarganya masih sangat rendah. Minim nya pengetahuan dan dianggap tidak penting nya akte tersebut merupakan faktor utama yang membuat masyarakat tak urus akte kematian.

Kasi Administrator Database Kependudukan pada Disdukcapil Pandeglang Samsudin mengungkapkan, pihaknya meminta kepada pemerintah desa maupun kelurahan untuk proaktif melaporkan kepada Disdukcapil Pandeglang jika ada warganya yang meninggal dunia dengan membawa Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan dan surat keterangan kematian dari pemerintah desa setempat.

" Berdasarkan Permendagri 108/2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres 96/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, itu seharusnya dibuatkan akta kematian," ungkapnya, Rabu (17/04/2024).

Ahli waris dari setiap penduduk yang meninggal dunia wajib untuk dilaporkan peristiwa kematiannya, dan  kemudian akan diterbitkan akta kematian dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil) setempat. 

Akta kematian merupakan bukti sah berupa akta otentik yang dibuat dan diterbitkan oleh disdukcapil sebagai bukti tertulis terkait pencatatan kematian seseorang dan nantinya dikukuhkan oleh negara dalam bentuk akta kematian.

"Akta kematian itu sangatlah penting, karena dalam mengajukan keperluan suatu klaim itu mulai dari tingkat desa maupun tingkat pemerintah Kabupaten harus didasarkan dengan bukti surat akta kematian," ungkapnya.

"Ya apalagi pegawai desa pegawai kelurahan terutama pegawai pemerintah juga, dalam mengajukan klaim apapun itu harus pakai akta kematian," katanya.

Menurutnya, kesadaran masyarakat masih belum terbentuk untuk membuat surat akta kematian, terlebih pemikiran masyarakat tak begitu terlalu penting karena mungkin non-pegawai.

"Kesadaran masyarakat belum sampai ke situ untuk membuat akta kematian apabila bukan non pegawai, jadi buat apa. Padahal beberapa manfaat dari akta kematian, di antaranya adalah sebagai penetapan status janda atau duda yang akan diperlukan sebagai syarat untuk menikah lagi," tandasnya.