Seluruh Permohonan Sengketa Pilpres Ditolak, Anies Minta Waktu Untuk Tanggapi Putusan MK
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan usai menghadiri sidang putusan perkara sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin(22/4/2024). (Foto: Chaerul Halim).

Jakarta, tvrijakartanews - Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan meminta waktu untuk menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonannya dalam sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Menurut dia, timnya saat ini tengah menyiapkan sejumlah poin untu menanggapi putusan MK tersebut.

"Kita tadi sudah dengarkan ya, keputusan dari MK. Jadi sore ini kita akan memberikan pernyataan terkait dengan putusan tadi," kata Anies kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Mantan Gubernur Jakarta itu berjanji akan menyampaikan pernyataan resmi setelah timnya menyiapkan sejumlah poin tanggapan tersebut. Namun, ia tak merincikan apa saja poin yang bakal ditanggapi dari permohonannya yang ditolak MK secara menyeluruh.

"Dan beri kami waktu untuk menyiapkan beberapa butir-butir yang nantinya akan menjadi respons kami atas putusan tadi," ucap Anies.

Sebelumnya, MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Dalam putusan itu, ada tiga hakim MK yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinon di antaranya Saldi Isra, Enny Nurbainingsih dan Arief Hidayat.

"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda dari tiga hakim konstitusi, yaitu hakim Saldi Isra, Enny Nurbainingsih dan Arief Hidayat," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan sengketa pilpres di MK, Senin.

Suhartoyo menyatakan dalil-dalil permohonan sengketa pilpres yang diajukan Anies dan Muhaimin ditolak seluruhnya.

"Dalam pokok permohonan permohonan untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.

Dalam beleid putusannya, Majelis Hakim MK menolak sejumlah dalil yang diajukan Anies-Muhaimin. Beberapa di antaranya terkait intervensi Jokowi dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres, bansos untuk mendongkrak suara, dan pengerahan aparat negara untuk memenangkan salah satu paslon.