Ini Besaran Biaya Bea Masuk Barang Bawaan Dari Luar Negeri
EkonomiNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Dokumentasi : Isty/TVRI. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau langsung penerapan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 di Bandara Soetta.

Tangerang, tvrijakartanews - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 7 tahun 2024 resmi diterapkan untuk menggantikan Permendag lama yang dianggap bermasalah. Salah satu aturan yang berubah adalah penetapan batas nilai barang bawaan dari luar negeri, serta penetapan biaya bea masuk bagi kelebihan nolai barang bawaan.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, untuk penetapan biaya bea masuk ini berbeda bagi pekerja migran dan penumpang biasa. Dimana batas nilai barang bawaan pekerja migran sebesar USD1500, sementara penumpang biasa sebesar USD500.

"Ada bedanya. Kalau penumpang biasa, barang bawaan disubsidi 500 dollar, lebih dari itu dikenakan pajak masuk. Kalau pekerja migran nilainya 1.500 dollar," helasnya di Bandara Soekarno Hatta pada Senin (6/5/2024).

Lebih lanjut, Mendag menjelaskan baik penumpang biasa maupun pekerja migran akan mendapatkan subsidi. Namun, kelebihan barang bawaan pekerja migran akan dikenai pajak sebesar 7,5 persen, sementara untuk penumpang biasa dikenakan pajak sebesar 10 persen.

"Kalau penumpang biasa lebih dari 500 dollar, akan dikenakan pajak 10 persen. Bila pekerja migran hanya 7.5 persen,"katanya.

Aturan baru tersebut pun menghapus aturan lama dimana barang bawaan dari luar negeri akan ditahan dan dikenakan denda jika melebihi batas nilai yang ditetapkan. Saat ini, masyarakat Indonesia yang datang dari luar negeri boleh membawa barang bawaan sebanyak mungkin, asalkan tidak melanggar ketentuan jenis barang yang boleh dibawa, dan membayar pajaknya.

"Asalkan yang dibawa bukan barang-barang yang dilarang masuk, dan membayar pajak dari barang yang kelebihan," pungkasnya.