Foto Dokumentasi Isty/TVRI. Salah satu lapak penjualan hewan kurban yang sudah memiliki stiker dari DKP Kota Tangerang.
Tangerang, tvrijakartanews - Lapak penjualan hewan kurban di Kota Tangerang mulai ramai menjelang perayaan Iduladha 1445 Hijriah. Masyarakat pun sudah gencar membeli sapi atau kambing. Meski demikian, masyarakat tetap harus teliti dalam mencari hewan kurban agar sesuai syariat islam dan terjamin kesehatannya. Setidaknya 80 persen lapak hewan kurban di Kota Tangerang memiliki stiker tanda bebas penyakit dari Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang.
Kepala DKP Kota Tangerang Muhdorun menjelaskan, lapak yang memiliki stiker merupakan lapak yang telah diperiksa oleh dokter hewan DKP Kota Tangerang. Seluruh hewan kurban yang dijual telah dipastikan sehat karena memiliki surat pernyataan kesehatan yang legal, hewan yang cukup umur dan sesuai dengan syariat Islam. Tak kalah penting, dalam pemeriksaan ialah memastikan pakan dan minum yang tersedia dengan baik di setiap lapak.
“Sehingga, lapak dengan stiker Pemkot Tangerang dipastikan memperjualbelikan hewan kurban yang bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), bebas penyakit antraks atau pun Lumpy Skin Disease (LSD). Jangan asal beli, harus menjadi pembeli cerdas untuk ibadah kurban yang lebih maksimal,” ungkap Muhdorun, Selasa (11/6/2024).
Pada perayaan Iduladha 2024 ini, setidaknya ada 251 lapak hewan kurban yang tersedia, dengan lebih dari 8 ribu sapi, puluhan kerbau, 6 ribu kambing dan 3 ribu domba. Semuanya, sampai saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan oleh delapan dokter hewan DKP Kota Tangerang dan 30 dokter hewan perbantuan.
“Sejauh ini, sudah 80 persen lapak hewan kurban di Kota Tangerang dilakukan pemeriksaan oleh dokter hewan profesional. Ini masih akan terus dimasifkan hingga hari akhir, bahkan DKP Kota Tangerang akan menyebar dokter untuk memastikan keamanan hewan-hewan dalam proses penyembelihan hingga pembagian ke masyarakat,” katanya.
Muhdorun juga menjelaskan bahwa hewan kurban yang dalam keadaan baik dan sehat memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebagai acuan kesehatan hewan tersebut. Tentunya hewan kurban harus dipastikan halal sesuai syariat Islam seperti dilihat dari usia hewan kurban tersebut.
“Cara mudah untuk mengetahui usia hewan kurban adalah melalui catatan kelahiran ternak yang dimiliki oleh pemilik. Selain itu dapat melakukan metode cek gigi hewan yakni jika gigi susu hewan tersebut telah tanggal (dua gigi susu yang di depan), hal tersebut menandakan ternak (kambing dan domba) telah berumur sekitar 12-18 bulan, sedangkan sapi dan kerbau sekitar 22 bulan,” terangnya.
Tak hanya itu, masyarakat juga tidak perlu khawatir apabila ingin memotong hewan kurban. DKP Kota Tangerang memiliki Rumah Potong Hewan (RPH) Bayur yang menyediakan fasilitas utama berupa kandang istirahat satu sampai tiga hari dan fasilitas tempat pemotongan.
“Untuk biayanya hanya Rp60 ribu per ekornya. Dengan rincian Rp10 ribu per ekor untuk kandang istirahat per ekor dan Rp50 ribu per ekor untuk ruang pemotongannya. Angka ini, dengan catatan tanpa tenaga kerja pemotongan,” jelas Muhdorun.