Sri Mulyani Berikan Tips Ibu-Ibu Tidak Terjebak Bunga Pinjol
EkonomiNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hadir dalam Talkshow Edukasi Keuangan BUNDAKU. (Tangkap layar akun YouTube OJK)

Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan tips kepada masyarakat, terutama kalangan ibu-ibu agar tidak terjebak dengan bunga tinggi dari pinjaman online (pinjol). Salah satunya adalah dengan kemampuan memperhitungkan kemampuan dan risiko keuangan masing-masing.

"Jadi harus tahu bagusnya seperti ini, resikonya seperti ini, baru saya akan memilih. Termasuk tadi, ibu-ibu yang setiap hari makin punya tabungan, alisnya makin gede, pasti makin banyak penawaran. Jadi hati-hati, karena bendaharanya siapa? Saya sebagai bendahara negara, kalau bendahara negara dikit-dikit, bu ada tawaran, terus meleleh, ya susah," kata Sri Mulyani ditemui di Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Sri Mulyani menambahkan gempuran penawaran pinjol maupun judol ini hanya bisa direspons baik buruknya oleh masing-masing individu, karenanya literasi keuangan menjadi penting supaya tidak mudah percaya terhadap layanan keuangan yang malah bisa menjebak keuangan masyarakat.

"Pertahanannya di kepala dan hati anda, karena gadget ini menjadi teman dan sekaligus ancaman. Ponsel anda enggak bisa menscreen, mungkin bisa pakai aplikasi tertentu, tapi massive sekali sekarang offering berbagai hal lihat saja sms anda, bpkp anda bisa dipakai untuk ini itu," tuturnya.

Menurutnya, penyedia layanan pinjaman online (pinjol) memang makin menjamur di Indonesia seiring dengan kebutuhan masyarakat terhadap pendanaan yang cepat dan mudah.

Agar tidak terjebak pada penyedia layanan ilegal, ada baiknya sebelum bertransaksi, calon pengguna mengecek terlebih dahulu status penyedianya. Terutama terkait izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan data OJK per 31 Mei 2024, saat ini ada sebanyak 100 daftar perusahaan fintech peer-to-peer. Artinya, pinjol tersebut aman karena resmi memiliki izin.

OJK menghimbau agar masyarakat dapat menggunakan penyedia jasa peminjaman yang sudah berizin resmi. Selain itu, OJK sudah menyediakan kontak yang dapat digunakan masyarakat untuk mengecek status penawaran jasa peminjaman.