Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Foto Sekretariat Presiden
Jakarta, tvrijakartanews - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan sampai saat ini dirinya belum menandatangani salinan Keputusan Presiden (Keppres) untuk pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI. Menurut Jokowi, dirinya bakal segera menandatangani salinan Keppres tersebut setelah menerimanya.
"(Keppres) belum sampai di meja saya. Kalau sudah sampai di meja saya, saya buka, saya tandatangani," ujar Jokowi dikutip Rabu (10/7/2024).
Mengenai kapan Keppres akan ditandatangani, Presiden kembali menekankan Keppres belum sampai di mejanya. "Wong belum sampai di meja saya," ujarnya.
Perihal adanya suara publik yang menyebut KPU tidak layak menjadi penyelenggara pemilu imbas kasus Hasyim, Jokowi membantah hal tersebut.
"Oh, kan sudah sukses, menyelenggarakan pemilu, pilpres dengan baik dan lancar tidak ada masalah," kata Jokowi.
Sebelumnya, Hasyim dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa tindakan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito.
Ia menjelaskan bahwa putusan ini harus segera dilaksanakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secepatnya. DKPP meminta Jokowi menindaklanjuti paling lambat tujuh hari setelah putusan diketuk.
"Presiden RI untuk melakukan putusan ini terhitung 7 setelah putusan ini," tegasnya.
Adapun, perkara ini diadukan oleh perempuan berinisial CAT, yang memberikan kuasa Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dan kawan-kawan. Pengadu mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan Teradu diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada Pengadu yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Selain itu, Teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Pengadu.