
Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) mengencarkan intervensi pengendalian kerawanan pangan. (Tangkap layar laman resmi Bapanas)
Jakarta, tvrijakartanews - Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) mengencarkan intervensi pengendalian kerawanan pangan dalam rangka mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem. Pemberian bantuan pangan kepada 1.824 KK atau sebesar 32% dari total penerima di Provinsi Maluku.
"Masyarakat di berbagai daerah, terutama yang relatif sulit terjangkau sangat membutuhkan bantuan seperti ini, kami terus mendorong intervensi pengendalian kerawanan pangan ini sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas ketahanan pangan," kata Direktur Pengendalian Kerawanan Pangan NFA, Sri Nuryanti dikutip dalam laman resmi Bapanas di Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Sri mengatakan untuk wilayah indonesia timur dan kepulauan (Papua dan Maluku), dengan medan yang cukup menantang.
"Proses pengiriman paket bantuan pangan kita prioritaskan, dilanjutkan dengan wilayah indonesia bagian tengah dan kemudian di bagian barat," ujar Nuryanti.
Menurut Sri, pihaknya pun menargetkan, proses penyaluran bantuan intervensi pengendalian kerawanan pangan ini rampung pada akhir Juli 2024.
Sebelumnya, Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi NFA Nyoto Suwignyo mengatakan, intervensi pengendalian pangan ini juga dalam rangka mendukung upaya percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem.
"Ini upaya kita bersama untuk mendukung arahan Bapak Presiden Joko Widodo di mana berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, berbagai upaya dilakukan oleh kementerian/lembaga termasuk Badan Pangan Nasional ini diarahkan untuk mencapai target menghapus kemiskinan ekstrem menjadi 0% pada tahun 2024,” ujar Nyoto saat menyerahkan bantuan intervensi pengendalian kerawanan pangan di Bulukumba, Sulawesi Selatan pada Sabtu (13/7/2024)
Adapun kegiatan Intervensi Pengendalian Kerawanan Pangan Tahun 2024 dilaksanakan di 8 Provinsi, 20 Kabupaten/Kota, 233 Desa dengan sasaran penerima bantuan berasal dari keluarga rentan rawan pangan pada kelompok pengeluaran 10% terbawah (Desil 1) berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Sementara itu, pemilihan lokus intervensi didasarkan pada indikator Prevalence of Undernourishment (PoU) dan daerah rentan rawan pangan Prioritas 2-3 pada Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (Food Security and VulnerabilityAtlas/FSVA) Nasional Tahun 2023.