Foto : Dokumentasi Isty/TVRI. WNA asal Ukraina, RN pengendali pabrik narkoba di Bali saat tiba di Bandara Soekarno Hatta.
Tangerang, tvrijakartanews - Warga negara asing asal Ukraina, berinisial RN akhirnya ditangkap Bareskrim Polri. RN merupakan tersangka atas kasus narkotika, dengan peran sebagai pengendali pabrik narkoba di salah satu villa di wilayah Bali. RN ditangkap di Bangkok, Thailand, dan telah dibawa ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta pada Minggu (22/12/2024).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengatakan bahwa RN sudah berada di Thailand selama kurang lebih 100 hari. Keberadaan RN terdeteksi setelah dia berupaya kabur ke Dubai.
"Kita ketahui sebelumnya bahwa Roman atau RN bertindak sebagai pengendali, dia lari dari bulan Mei selama 109 hari, ada di Thailand dan begitu akan berangkat dari Thailand ke Dubai diamankan Imigrasi dan kami turun semua langsung ke thailan dan sekarang kita proses," ujarnya saat memberikan keterangan pers.
Saat ini, RN akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. RN dijerat dengan Pasal 114 Subsider Pasal 112 Subsider Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
"Berkas RN sudah naik ke tahap dua, dan akan dikenakan Pasal 114 sub 112 sub 127 ancaman mati, minl 5 tajum 10 m denda, sekarang diamankam ke bareskrim untuk penyelidikan lebih lanjut," lanjutnya.
Sebelumnya diketahui bahwa RN merupakan pengendali pabrik narkoba di Bali yang digrebek polisi pada Mei 2024 lalu. Saat itu polisi menangkap 3 WNA dan 1 WNI, dengan barang bukti berupa hidroponik ganja seberat 9.799 gram, mephedrone 437 gram, berbagai macam peralatan produksi mephedrone dan hydroponik, berbagai jenis bahan kimia prekursor pembuatan narkoba dalam bentuk cair dan padat sekitar 454 liter.
Pabrik ini diperkirakan menghasilkan 10 kilogram ganja hidroponik dalam sekali panen dan 100 gram mefedron dalam bentuk kristal dan serbuk dalam sekali produksi.