Kemenaker Sebut Kenaikan UMP Jakarta Tak Akan Bebani Perusahaan
EkonomiNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan. (Tangkap layar laman resmi Kemenaker)

Jakarta, tvrijakartanews - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di Provinsi Jakarta tidak akan membebani perusahaan. Namun, mayoritas perusahaan-perusahaan di Jakarta menerima keputusan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen.

“Kita lihat dulu nanti seperti apa, tapi mayoritas Jakarta menerima kok. Kan kita juga konsultasi dengan Apindo, selain kawan-kawan buruh dan Apindo juga,” kata Immanuel dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/12/2024).

Immanuel menambahkan UMP 2025 Provinsi Jakarta telah ditetapkan sebesar Rp5.396.761 naik sebesar 6,5 persen dari UMP 2024 sebesar Rp5.067.381.

"Jadi UMP 2025 Jakarta menjadi yang tertinggi dibandingkan dengan provinsi lain juga menjadi satu-satunya provinsi dengan UMP pada kisaran Rp5 juta," ujarnya.

Pemerintah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Dengan kenaikan ini, UMP Jakarta diproyeksikan naik dari Rp5.067.381 pada tahun 2024 menjadi Rp5.396.760 pada 2025, atau bertambah sekitar Rp329.379.

Kenaikan upah minimum tahun 2025 berlaku merata di seluruh provinsi, kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang resmi diundangkan pada Rabu (4/12).

Keputusan itu ditetapkan usai rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Ketenagakerjaan dan sejumlah pihak terkait. Langkah kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing dunia usaha.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan tersebut dengan mengacu pada formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaannya.