BI Putuskan Untuk Turunkan BI-Rate Sebesar 5,75 Persen
EkonomiNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Bank Indonesia menggelar konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG). (Tangkap layar laman resmi BI)

Jakarta, tvrijakartanews - Bank Indonesia memutuskan untuk menurunkan suku bunga atau BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi berada di level 5,75 persen. Hal ini berdasarkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 14-15 Januari 2025.

"Jadi kami memutuskan untuk menurunkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,75 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 5,00 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50 persen," kata Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Perry menjelaskan keputusan ini konsisten dengan tetap rendahnya prakiraan inflasi 2025 dan 2026 yang terkendali dalam sasaran 2,5±1 persen, terjaganya nilai tukar Rupiah yang sesuai dengan fundamental.

"Untuk mengendalikan inflasi dalam sasarannya, dan perlunya upaya untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Ke depan, Perry mengatakan pihaknya akan terus mengarahkan kebijakan moneter untuk menjaga inflasi dalam sasarannya dan nilai tukar yang sesuai fundamental, dengan tetap mencermati ruang untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi sesuai dinamika yang terjadi pada perekonomian global dan nasional.

"Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran terus diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," tuturnya.

Dikatakan Perry, kebijakan makroprudensial longgar ditempuh untuk meningkatkan kredit/pembiayaan perbankan kepada sektor-sektor prioritas pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja.

"Termasuk UMKM dan ekonomi hijau, melalui penguatan strategi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) mulai Januari 2025, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian," jelasnya.

Kebijakan sistem pembayaran juga diarahkan untuk turut menopang pertumbuhan, khususnya sektor perdagangan dan UMKM, dengan memperkuat keandalan infrastruktur dan struktur industri sistem pembayaran, serta memperluas akseptasi digitalisasi sistem pembayaran.