
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono. (Tangkap layar YouTube OJK)
Jakarta, tvrijakartanews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada lembaga jasa keuangan (LJK) untuk meningkatkan kehati-hatian dalam mengelola risiko sebagai upaya untuk mengantisipasi perlambatan ekonomi. Pasalnya, perlambatan ekonomi dapat berdampak terhadap kinerja LJK non-bank, seperti dana pensiun dan asuransi.
"Untuk dana pensiun, pertumbuhan ekonomi yang melambat bisa menurunkan imbal hasil investasi, mengurangi kemampuan dana pensiun untuk memenuhi kewajiban di masa depan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/4/2025).
Ogi mengatakan industri asuransi, perlambatan ekonomi dapat mempengaruhi hasil investasi produk unit link serta meningkatkan risiko klaim atau penarikan tunai.
Menurutnya, daya beli masyarakat yang menurun juga dapat mengurangi permintaan produk asuransi, terutama yang berbasis investasi.
"Dampak ini menuntut LJK nonbank untuk lebih berhati-hati dalam mengelola risiko dan berinovasi dalam produk mereka," ujarnya.
Mempertimbangkan kondisi perekonomian global yang semakin bergejolak karena kebijakan tarif impor Amerika Serikat dan perang dagang Amerika-China, sejumlah lembaga keuangan internasional merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi negara-negara di dunia.
Bank Dunia (World Bank) dan International Monetary Fund (IMF) menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini dari 5,1 persen menjadi 4,7 persen, sementara prediksi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) turun dari 5,2 persen menjadi 4,9 persen.
OJK mencatat bahwa aset industri asuransi meningkat 1,03 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy) dari Rp1.130,05 triliun pada Februari 2024 menjadi Rp1.141,71 triliun pada Februari 2025.
Pertumbuhan tersebut didukung oleh peningkatan aset asuransi komersil 1,15 persen yoy menjadi Rp920,25 triliun serta peningkatan aset asuransi nonkomersil sebesar 0,54 persen yoy menjadi Rp221,45 triliun.
Industri dana pensiun juga mengalami peningkatan total aset sebesar 5,94 persen yoy menjadi Rp1.511,71 triliun.
Jumlah tersebut terdiri dari aset program pensiun sukarela senilai Rp381,13 triliun, naik 2,36 persen yoy, dan aset program pensiun wajib sejumlah Rp1.130,58 triliun, tumbuh 7,20 persen yoy.