OJK Sebut Industri Perbankan Syariah Total Aset Tumbuh Signifikan
EkonomiNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae. (Humas OJK)

Jakarta, tvrijakartanews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan industri perbankan syariah menunjukkan kinerja baik dengan pertumbuhan total aset yang konsisten tumbuh positif.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan dari data April 2025, total aset perbankan syariah nasional telah mencapai Rp954,51 triliun atau tumbuh 8,54 persen year on year (yoy), di atas rata-rata sekitar industri perbankan yang sebesar 5,90 persen yoy.

"Pertumbuhan yang meningkat berdampak positif bagi peningkatan market share perbankan syariah yang naik menjadi sebesar 7,44 persen," kata Dian dalam Opening Ceremony BSI (Bank Syariah Indonesia) International Expo 2025, di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Dian menambahkan pertumbuhan perbankan syariah juga lebih tinggi dari industri perbankan nasional maupun konvensional. Total pembiayaan perbankan syariah tercatat sebesar Rp653,44 triliun dengan pertumbuhan 8,87 persen yoy.

"Sedangkan total penghimpunan dana pihak ketiga perbankan Syariah tercatat sebesar Rp734,89 triliun atau tumbuh 7,08 persen yoy," ujarnya.

Selain itu, Dian menuturkan kinerja positif ini diyakini dapat terus dilanjutkan di tengah berbagai dinamika pada tahun 2025 ini yang menjadi salah satu periode menantang bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia pasca pandemi COVID-19.

"Perbankan syariah diharapkan dapat berperan dalam meminimalisir dampak dinamika ekonomi terhadap masyarakat. Sebagai industri yang berazaskan kepada rahmatan lil alamin, perbankan syariah tidak hanya mengedepankan asas profit semata-mata atau economic value, namun juga meningkatkan kontribusi dari sisi aspek sosial atau social value," tuturnya.

Dikatakan Dian, OJK disebut terus mendorong implementasi roadmap pengembangan dan penguatan perbankan syariah Indonesia tahun 2023-2027 yang terdiri dari lima arah kebijakan.

"Pertama adalah penguatan struktur dan ketahanan industri perbankan syariah melalui langkah-langkah seperti konsolidasi bank syariah, serta penguatan unik usaha syariah melalui kebijakan spin-off," jelasnya.

Selanjutnya, kata Dian, peningkatan efisiensi perbankan syariah melalui sinergi dengan induk dengan harapan agar industri perbankan syariah dapat menjadi lebih kokoh dan tangguh dalam menghadapi tantangan.

Kedua yaitu akselerasi digitalisasi layanan perbankan syariah pada penyelenggaraan dan ketahanan teknologi informasi guna menghadapi tantangan.

"Upaya ini difokuskan pada beberapa kegiatan utama, antara lain menyediakan layanan lebih cepat, efisien, dan inovatif," ungkapnya.

Arah selanjutnya ialah penguatan karakteristik perbankan syariah, antara lain melalui pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) untuk memperkuat tata kelola syariah dan mengakselerasi pertumbuhan industri.

"Selain itu juga untuk penyusunan berbagai produk perbankan syariah dan pelaksanaan pengembangan produk dengan kekhususan syariah (sharia based product)," ungkapnya.

Keempat yakni peningkatan kontribusi perbankan syariah dalam perekonomian nasional melalui upaya meningkatkan literasi dan inklusi, peningkatan peran di sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), serta penguatan peran perbankan ekosistem ekonomi syariah, termasuk kontribusi terhadap industri halal

Terakhir, arah kebijakan ditujukan kepada OJK sebagai regulator yang harus menguatkan peraturan, perizinan, dan pengawasan perbankan syariah.

"Kelima pilar tersebut harus dilaksanakan secara konsisten dan menyeluruh untuk mewujudkan visi, yaitu mengembangkan perbankan syariah yang sehat, yang efisien, yang berintegritas, dan berdaya saing, serta berkontribusi signifikan terhadap ekonomi nasional untuk mencapai kemaslahatan masyarakat," imbuhnya.