
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (Tangkap layar YouTube OJK)
Jakarta, tvrijakartanews - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya mendorong pendalaman pasar keuangan syariah di Indonesia untuk meningkatkan inklusi keuangan. Sebaliknya, tingkat literasi keuangan syariah lebih tinggi dibandingkan tingkat inklusi yang masing-masing 43,42 persen dan 13,41 persen.
"Saya mengistilahkan sebagai good problem, dimana gap yang terjadi menunjukkan telah tersedianya demand terhadap keuangan syariah, namun perlu didukung dengan tersedianya akses keuangan yang memadai, maka diperlukan upaya pendalaman pasar keuangan syariah dan lebih bagi perbankan syariah," kata Dian dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Dian menambahkan pendalaman ini tidak hanya mencakup perluasan akses dan inklusi keuangan, tetapi juga perlu diiringi dengan percepatan digitalisasi layanan serta inovasi produk yang adaptif terhadap kebutuhan.
Menurutnya, perbankan syariah dapat memperkuat daya saing, meningkatkan efisiensi operasional, serta memberikan kontribusi lebih signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan
"Jadi perbankan syariah disebut terus berupaya memperkuat penetrasi inklusi keuangan syariah melalui digitalisasi layanan perbankan, antara lain melalui pengembangan aplikasi mobile banking," ujarnya.
Selain itu, Doa memastikan transformasi digital yang berkelanjutan dan konsisten, bank syariah dinilai harus selalu meningkatkan kapasitas teknologi informasi, kenyamanan pengguna dalam layanan, serta memperkuat sistem keamanan siber secara menyeluruh.
Perbankan syariah perlu pula terus berinovasi untuk meluncurkan produk unik syariah yang inovatif dalam rangka memenuhi kebutuhan nasabah yang semakin beragam
Sejalan dengan hal tersebut, OJK secara konsisten menerbitkan pendorongan produk perbankan syariah guna membuka peluang luas bagi pelaku industri dalam menghadapi inovasi produk baru yang relevan dan berdaya saing .
“Tidak dapat dipungkiri, bahwa industri keuangan syariah perlu lebih mendiversifikasi diri dari industri konvensional. Lahirnya Undang-Undang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) telah memberikan peluang untuk memiliki produk unik syariah yang inovatif,” imbuhnya.
Beberapa aturan tersebut di antaranya pengembangan produk investment account yang memungkinkan bank syariah menawarkan produk investasi kepada nasabah, lalu penyertaan pada lembaga dan keuangan agar kinerja bank syariah dan usaha sektor riil dapat dilakukan secara optimal.
Kemudian supply chain financing untuk mendukung bank syariah berkontribusi terhadap pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dan Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) sebagai sarana integrasi bank syariah pada kegiatan sosial untuk wakaf uang.
Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SLIK) 2025 yang dilakukan OJK dan Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat tingkat inklusi pada keuangan secara keseluruhan dan konvensional lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat literasi.