OJK Sebut Koperasi Desa Merah Putih Bisa Gandeng BPR Perkuat Ekonomi Mikro Desa
EkonomiNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (Humas OJK)

Jakarta, tvrijakartanews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) memiliki peluang menjalin kolaborasi strategis dengan Industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) guna memperkuat ekosistem keuangan mikro desa.

"OJK meyakini bahwa kolaborasi strategis antara KDMP dan BPR dapat memperkuat ekosistem keuangan mikro di desa," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Dian menambahkan masing-masing lembaga memiliki kekuatan yang saling melengkapi. Selain itu, KDMP dapat berperan sebagai agregator ekonomi desa, sementara BPR fokus menjalankan fungsi intermediasi keuangan yang berbasis mikro dan lokal.

Disamping itu, kata Dian, pihaknya menyambut positif kehadiran Kopdes-Kopdes percontohan. Dari sisi pengawasan, OJK mendorong perbankan agar menyusun model bisnis dan risk assessment khusus untuk pembiayaan koperasi desa, dengan tetap memperhatikan prinsip prudential banking, manajemen risiko yang memadai, dan ketentuan yang berlaku.

"OJK senantiasa berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait khususnya Kementerian Koperasi, Kementerian UMKM, dan Kementerian Keuangan serta menjalin komunikasi aktif dengan industri perbankan," ujarnya.

Dian menuturkan soal pengkategorian kredit/pembiayaan kepada KDMP, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai kredit/pembiayaan kepada UMKM.

"Sepanjang penyaluran kredit dimaksud sejalan dengan ketentuan yang berlaku dan tetap memperhatikan tata kelola yang baik," tuturnya.

Untuk mendukung penyaluran kredit/pembiayaan kepada UMKM, OJK saat ini sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemberian Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada UMKM (RPOJK UMKM).

“RPOJK tersebut memberi ruang fleksibilitas bagi Bank untuk melakukan analisis kelayakan berdasarkan profil risiko masing-masing serta insentif non-regulatif dengan mendorong penyaluran kredit ke UMKM,” jelas Dian.

Adapun pembentukan KDMP merupakan amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tanggal 27 Maret 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Secara umum tujuan pembentukan KDMP adalah untuk memperkuat perekonomian desa, meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan inklusi keuangan.

Pembentukan KDMP didorong oleh kebutuhan untuk kesejahteraan masyarakat desa dengan model bisnis yang disesuaikan dengan potensi lokal pada masing-masing daerah dan disertai sinergi pemerintah bersama stakeholders dalam mewujudkan perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.