Mentan Perintahkan Cabut Izin Penjual Pupuk Nakal
EkonomiNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. (Tvrijakartanews/ John Abimanyu)

Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memperintahkan kepada PT Pupuk Indonesia untuk mencabut izin usaha kepada pengecer dan distributor pupuk yang menaikan harga eceran tertinggi (HET). Hal ini berdasarkan dari sebanyak 115 laporan dari seluruh masyarakat tani.

"Kami mengumumkan atau menyampaikan, menindaklanjuti laporan seluruh masyarakat tani Indonesia tentang kupu, alat mesin pertanian, dan lain-lain. Tetapi kami prioritas masalah harga eceran tertinggi (HET). Sudah satu Minggu ini ada 115 laporan harga di atas HET, kita tindak lanjuti meminta kepada pupuk Indonesia untuk izinnya dicabut," kata Amran ditemui di Kediamannya di Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).

Amran menegaskan pihaknya menerima sebanyak 136 laporan dari masyarakat tani di seluruh Indonesia yang dipersulit untuk menebus pupuk dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

"Kalau ini 136 laporan ini kami minta ditegur. Jadi teguran, tapi kalau minggu depan masih terjadi, izinnya juga kita cabut," ujarnya.

Selain itu, Amran menuturkan ada 31 laporan penyimpangan alat mesin pertanian atau alsintan, dimana sejumlah pihak diduga memungut biaya pada petani untuk alsintan. Padahal bantuan itu seharusnya gratis diberikan kepada para petani.

"Jadi pengadaan alat mesin pertanian, masih ada 31 yang bermasalah. Pastinya kami temuan ini langsung kirim ke penegak hukum setempat, agar ditindaklanjuti diproses. Kalau ada pidana, dipidanakan," tegasnya.

Dia mengimbau kepada semua pihak untuk tidak mempersulit para petani. Karena alat pertanian ini dipersiapkan untuk musim tanam.

"Tidak diwajibkan lagi kartu tani, KTP saja cukup. Jadi ini saudaraku, sahabatku semua, tolong sekali lagi, jangan persulit petani, ini menghadapi musim tanam dengan ketersediaan pupuk dijamin pemerintah," pungkasnya.