Partai Buruh Deklarasikan Anies Untuk Maju Pilkada Jakarta
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Partai Buruh mendeklarasikan Anies Baswedan untuk maju pada Pilkada Jakarta. (Foto: istimewa).

Jakarta, tvrijakartanews - Partai Buruh mendeklarasikan dukungan untuk Anies Baswedan sebagai bakal calon gubernur pada Pilkada Jakarta.

"Untuk tingkat daerah khusus Jakarta kawan-kawan exco atau DPD wilayah DKJ daerah khusus Jakarta pengurus Partai Buruh wilayah daerah khusus jakarta sudah lama mengusung dulu mendukung Pak Anies untuk didukung menjadi Gubernur DKJ," kata Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahuddin di Hotel Mega Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Dukungan ini diberikan Partai Buruh, menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

"Hari ini momen yang tepat yang kita bisa mengusung untuk kami tambah semangat Partai Buruh tambah semangat untuk mendukung Pak Anies karena pak Anies adalah pilihan buruh," ucap Said.

Said mengungkapkan, alasan partainya mengusung Anies lantaran mantan gubernur DKI Jakarta itu merupakan figur yang selalu berpihak demi kepentingan buruh. Salah satu buktinya adalah Anies dinilai selalu menaikkan upah buruh selama memimpin Jakarta.

"Pak Anies periode yang lalu selalu berpihak pada buruh dengan menaikkan upah minimum provinsi selalu berpihak pada buruh tentu ini kami sangat semangat," imbuh dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024. MK mengubah ambang batas itu melalui Putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

"Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Sebab, Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu dinyatakan inkonstitusional, sehingga berdampak pada Pasal 40 ayat (1).

Maka dari itu, MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tak dimaknai lagi dengan 25 persen dari akumulasi perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik, atau 20 persen jumlah kursi DPRD.

Adapun berdasarkan putusan MK ini, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Persyaratan pencalonan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan).

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut