Pakar hukum tata negara, Mahfud MD. Foto Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Pakar hukum tata negara yang juga mantan cawapres, Mahfud MD menyampaikan pesan kepada DPR RI yang bakal melakukan rapat paripurna pengesahab RUU Pilkada. Pengesahan ini menjadi polemik lantaran pembahasan RUU dikebut dalam sehari demi membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penurunan ambang batas pencalonan pilkada.
"Yth. Pimpinan Parpol dan para anggota DPR. Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat UU. Berpolitik dan bersiasat untuk mendapat bagian dalam kekuasaan itu boleh dan itu memang bagian dari tujuan kita membangun negara merdeka. Tetapi ada prinsip demokrasi dan konstitusi yang mengatur permainan politik," ujar Mahfud melalui akun X miliknya @mohmahfudmd, Kamis (22/8/2024).
Menurut Mahfud, kondisi politik saat ini yang mengandalkan jumlah kekuatan melalui koalisi taktis dan proses demokrasinya prosedural, sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia. Para politikus, kata Mahfud, saling berebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi.
"Silahkan ambil dan bagi-bagi kue kekuasaan. Sesuai konstitusi Anda berhak melakukan dan mendapat itu. Tetapi tetaplah dalam koridor konstitusi agar Indonesia selamat. Berbuatlah tapi "Jangan pernah lelah mencintai Indonesia"," kata Mahfud.
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan, agenda pengesahan RUU Pilkada telah disepakati oleh Badan Musyawarah atau Bamus DPR. Menurut Awiek, paripurna terdekat memang dijadwalkan Kamis pagi (22/8/2024).
“Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah besok (Kamis) ya. Insyaallah besok nanti akan disahkan di paripurna RUU ini,” ucap Awiek usai rapat pembahasan RUU Pilkada di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (21/8/2024).
Adapun agenda rapat paripurna telah diumumkan dalam laman resmi DPR RI. Menurut laman DPR RI, Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 akan diselenggarakan pada hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024, sejak pukul 09.30 WIB.