KPU Resmi Terbitkan PKPU Nomor 10/2024, Akomodasi Putusan MK soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin. Foto: Istimewa.

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota pada Minggu (25/8/2024) malam.

Dalam PKPU ini mengakomodasi dua putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyangkut persyaratan pencalonan kepala daerah.

Pertama, PKPU mengamodasi soal putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah.

Melalui perubahan Pasal 11, KPU mengatur partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan setidaknya 6,5 hingga 10 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Kedua, PKPU mengakomodasi putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 melalui Pasal 15, yang menegaskan persyaratan usia calon kepala daerah.

Dalam pasal itu menegaskan bahwa syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur paling rendah 30 tahun dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota, dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin memastikan, pihaknya akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan Nomor 70 tentang Pilkada. Namun, hal itu akan ditindaklanjuti dan dibahas bersama Komisi II DPR untuk diakomodir dalam Peraturan KPU (PKPU).

"Secara kronologis, tanggal 20 saat putusan dibacakan kami menyampaiakn KPU akan melaksanakan putuan MK malam harinya. KamI sudah menyiapkan adapatasi dalam dfaft PKPU yang sudah kami kirimkan 21 Agutrus, kami akan melaksanakan putusan MK," kata Afifuddin di kantor KPU, Jakarta, dikutip Jumat (23/8/2024).

Menurutnya, dalam menindaklanjuti putusan MK itu, tentu secara prosedur harus dibahas bersama-sama dengan Komisi II DPR RI. Mengingat, KPU merupakan mitra kerja Komisi II DPR.

"Adapun langkah-langkah lanjutuan yang kami lakukan terkait tindak lanjut putusan, kami lakukan tertib prosedur dengan melakukan langkah konsultasi dan pembahasan di DPR," ucap Afifuddin.

Afifuddin menegaskan, pihaknya tidak lagi mau dijatuhkan sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran tidak menindaklanjuti putusan MK. Hal ini berkaca pada pengalaman sebelumnya.

"Tentu belajar dari pengalaman apa yang dianggap tidak benar kami benahi, kami mengambil langkah prosedural," tegas Afifuddin.

Lebih lanjut, Afifuddin memastikan pendaftaran calon kepala daerah yang terjadwal pada 27-29 akan mengakomodir seluruh putusan MK. Khususnya putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70.

"Yang pasti nanti pada tanggal 27-29 saat pendaftaran cakada di seluruh daerah akan mengakomodir aturan-aturan PKPU yang sudah di dalamnya memasukan peraturan MK yang diputuskan tanggal 20 Agustus kemarin," pungkas Afifuddin.