
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani. (Tvrijakartanews/ John Abimanyu)
Jakarta, tvrijakartanews - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menyampaikan ada dua alasan pemerintah Presiden Prabowo untuk melanjutkan kebijakan tax holiday. Kebijakan ini dapat memberikan investasi untuk masukan sebesar 25 persen.
“Tax holiday Holiday itu mempunyai peran yang sangat penting, proporsinya sangat-sangat besar terhadap investasi yang masuk, itu kurang lebih di atas 25 persen. Itu yang pertama," kata Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (3/11/2024).
Rosan menuturkan kebijakan tax holiday ini mengikuti aturan Global Minimum Tax (GMT) sebesar 15 persen, yang sudah diberlakukan oleh 100 negara lebih.
Menurut Rosan, apabila tidak ada tax holiday yang diterapkan, maka negara tujuan destinasi liburan tersebut yang akan memungut pajak.
"Kita sampaikan bahwa memang apabila Global Minimum Tax ini diberlakukan, kalau kita tidak memungut pajak 15 persen, negara yang bersangkutan yang akan memungut. Jadi asas manfaatnya tidak di kita," tuturnya.
Dikatakan Rosan, untuk perusahaan domestik tidak perlu khawatir atas keberlanjutan tax holiday tersebut. Besaran pajak 15 persen tersebut hanya diterapkan kepada negara lain.
"Tapi kalau negara asalnya dari Indonesia tentu kami bisa tetap memberlakukan Tax Holiday yang ada," ucapnya.
Menurut Rosan, sebenarnya untuk mendorong bagi perusahaan domestik untuk berinvestasi lebih banyak di Indonesia.
“Terutama yang berhubungan dengan penerima Tax Holiday," pungkasnya.