
Gedung KPU RI. Foto Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (9/1/2025) mulai menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Penetapan ini dilakukan untuk wilayah yang tidak memiliki gugatan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penetapan ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan Pilkada, yang memungkinkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota melanjutkan proses tersebut setelah Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) diterbitkan oleh MK.
"Berdasarkan data BRPK, terdapat 21 provinsi dan 275 kabupaten/kota yang tidak menerima permohonan perselisihan hasil pemilu di MK. KPU di wilayah tersebut dapat langsung menetapkan pasangan calon terpilih," demikian pernyataan tertulis Humas KPU, Kamis (9/1/2025).
BRPK mencatat sebanyak 310 perkara sengketa pilkada yang diregistrasi oleh MK, meliputi 23 perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara wali kota. Sidang pendahuluan untuk perkara yang terdaftar telah dimulai sejak 8 Januari 2025 dan dijadwalkan berlangsung hingga 16 Januari 2025.
Sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan jawaban KPU sebagai termohon, keterangan pihak terkait, serta Bawaslu akan dilaksanakan mulai 17 Januari hingga 4 Februari 2025. Setelah seluruh sengketa selesai diproses, daerah yang masih berperkara akan mengikuti tahapan penetapan sesuai keputusan MK.
"KPU memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel untuk memberikan kepercayaan penuh kepada masyarakat," tulis pernyataan tersebut.
Adapun salah satu daerah yang bakal mendapatkan penetapan hari ini adalah Daerah Khusus Jakarta. KPU RI bakal menetapkan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai pemenang Pilkada Jakarta 2024.
Pilkada Serentak 2024 menjadi ajang pemilihan untuk 310 kepala daerah yang meliputi gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia. Tahapan ini merupakan bagian penting dalam memastikan kelancaran transisi pemerintahan di berbagai wilayah.