Pemkot Tangerang Berencana Perbaiki 1000 Unit Rumah Tak Layak Huni, Ini Alur Pengajuannya
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Foto : Dokumentasi Isty/TVRI. Proses bedah rumah tidak layak huni di Kota Tangerang yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah.

Tangerang, tvrijakatranews - Pemerintah Kota Tangerang menargetkan 1.000 unit rumah tak layak huni diperbaiki sepanjang tahun 2025. Program ini sendiri sudah berjalan sejak tahun 2014, dan setiap tahunnya jumlah kuotanya terus bertambah.

Kepala Disperkimtan Kota Tangerang Decky Priambodo mengungkapkan, perbaikan rumah tidak layak huni bukan sekadar perbaikan tempat tinggal saja. Melainkan, dapat menangani permasalahan-permasalahan lainnya seperti penanganan penyakit menular, hingga penertiban kawasan kumuh.

"Ketika rumahnya sudah menjadi rumah sehat, maka beberapa masalah dapat diatasi. Seperti, penanganan TBC, kawasan kumuh, hingga kemiskinan ekstrem. Sehingga, dari satu program ini mampu mengatasi beberapa masalah lainnya. Tahun ini, kami tambah target sasaran menjadi 1.000 unit," ungkapnya, Kamis (16/1/2025).

Ia melanjutkan, pada anggaran tahun 2025 Pemkot Tangerang akan meningkatkan jumlah sasaran program Bedah Rumah Tidak Layak Huni menjadi 1.000 rumah. Selain itu, biaya yang digunakan juga akan ditambah dari yang sebelumnya Rp 20 juta per rumah menjadi Rp 30 juta per rumah.

"Tentu kami harap program-program ini terus berjalan dengan konsisten dan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Kota Tangerang. Sehingga, kita dapat mewujudkan Kota Tangerang yang layak huni," tutupnya.

Warga bisa mengajukan permohonan untuk merenovasi rumah yang dianggap tidak layak huni. Pertama, dengan mengusulkan penerima manfaat melalui RT/RW di musrenbang tingkat kelurahan atau melalui reses DPRD. Lalu, usulan tersebut akan disampaikan kepada Disperkimtan secara tertulis. Selanjutnya, Disperkimtan akan melakukan verifikasi dan validasi. Terakhir, penetapan hasil untuk calon penerima manfaat.

"Diutamakan untuk yang sudah atau pernah berkeluarga dan atau berusia lebih dari 50 tahun, atau penyandang difabel yang tidak produktif. Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan program ini, mudah-mudahan dapat mengatasi permasalahan yang ada di Kota Tangerang," lanjutnya.

Selain itu, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon, yaitu: memiliki KTP Kota Tangerang, KK Kota Tangerang, serta Surat Tanah/Akta Jual Beli/Girik. Kriterianya adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), belum mendapatkan bantuan dalam 10 tahun terakhir, memiliki tempat tinggal tetap dan tidak layak huni.

"Kami juga berharap peningkatan target sasaran ini dapat menyelesaikan permasalahan hunian di kota ini, sekaligus mewujudkan ruang hunian yang layak, sehat dan nyaman bagi masyarakat Kota Tangerang,” pungkasnya.