
Gedung Danantara di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Foto Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-undang No 1 Tahun 2025 tentang Perubahan ketiga atas UU No 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Danantara. Melalui beleid ini, Prabowo secara resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Istana Merdeka, Senin (24/2/2025).
"Selanjutnya, saya juga menandatangani Keputusan Presiden No 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPI Danantara Indonesia," ujar Prabowo sambil meneken dasar hukum Danantara di Istana Merdeka, Senin (24/2/2025).
Sebelumnya dalam forum internasional bergengsi World Government Summit 2025, Prabowo mengumumkan kesiapan Indonesia meluncurkan Danantara. Dia mengungkapkan bahwa Danantara akan memiliki aset kelolaan lebih dari US$900 miliar atau setara dengan Rp14.715 triliun.
Dana tersebut akan digunakan untuk mengembangkan proyek berkelanjutan di sektor energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, produksi pangan, dan lainnya.
“Danantara, yang akan diluncurkan pada 24 Februari ini, akan menginvestasikan sumber daya alam dan aset negara kami ke dalam proyek yang berkelanjutan dan berdampak tinggi di berbagai sektor seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, produksi pangan, dan lain-lain,” ujar Prabowo.
Prabowo mengatakan bahwa semua proyek tersebut diharapkan akan berkontribusi pada pencapaian target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8%.
“Kami tengah mempersiapkan peluncuran Danantara Indonesia, sovereign wealth fund terbaru kami, yang menurut evaluasi awal kami akan mengelola lebih dari US$900 miliar aset dalam pengelolaan (AUM),” katanya.