
Kepala TVRI Stasiun DKI Jakarta yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdagi) , Hari Setiya, melakukan pemusnahan arsip. Foto : Citra Sandy Anastasia
Jakarta, tvrijakartanews — TVRI Stasiun DKI Jakarta turut ambil bagian dalam kegiatan Pemusnahan Arsip tahap kedua yang dilaksanakan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) pada Kamis, 15 Mei 2025, di Kantor Pusat TVRI, Jakarta.
Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam mendukung tertib administrasi dan efisiensi tata kelola arsip, sekaligus memperkuat peran TVRI DKI sebagai bagian dari Unit Kearsipan II dalam sistem kearsipan nasional.
Kepala TVRI Stasiun DKI Jakarta yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdagi) , Hari Setiya, turut hadir dan menyampaikan komitmen stasiun daerah dalam menjalankan kebijakan kearsipan yang akuntabel dan sesuai regulasi. Dari total 7.073 berkas yang dimusnahkan, sebanyak 1.798 berkas merupakan arsip milik TVRI DKI Jakarta. Seluruh proses pemusnahan telah melewati seleksi ketat, penilaian nilai guna, serta mendapatkan persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melalui Surat Nomor: B-KN.00.01/454/2024.
Pemusnahan arsip ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Direksi Nomor 10 Tahun 2025, dan menjadi kelanjutan dari kegiatan serupa yang telah dilaksanakan pada 13 Juli 2023 lalu.
Direktur Umum LPP TVRI, Rika Damayanti, dalam sambutannya menekankan bahwa pemusnahan ini bukan hanya upaya efisiensi ruang penyimpanan, tetapi juga bagian penting dari strategi perlindungan arsip bernilai informasi, hukum, dan sejarah. “Dengan menyingkirkan arsip yang tidak lagi bernilai guna, kita bisa lebih fokus melestarikan dokumen penting yang menjadi warisan sejarah penyiaran publik,” ujarnya.

TVRI Stasiun DKI Jakarta menyatakan siap melanjutkan kegiatan ini secara berkelanjutan, seiring dengan transformasi menuju pengelolaan arsip digital yang lebih modern dan terintegrasi.
Melalui kegiatan ini, TVRI DKI Jakarta tidak hanya menjalankan kewajiban administratif, tetapi juga memperkuat kontribusi dalam menjaga sejarah penyiaran publik dan mendukung akuntabilitas lembaga di era digital.