Terkait Beras Oplosan di Ritel, Bapanas Minta Harga Diturunkan tanpa Tarik Stok
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Kepala Bapanas Arief Prasetyo. (Foto: Bapanas).

Jakarta, tvrijakartanews – Badan Pangan Nasional (Bapanas) meminta para pelaku usaha menurunkan harga dengan menyesuaikan mutu beras yang ada di ritel mereka tanpa melakukan penarikan stok.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo mengatakan hal ini dilakukan demi menjaga ketersediaan beras di pasaran, menyusul adanya kasus dugaan beras oplosan yang mencuat beberapa hari belakangan ini.

"Tidak ada beras yang ditarik, hanya harganya cukup disesuaikan dengan kualitas yang ada di dalam kemasannya. Kalau broken-nya di antara 15 sampai 25 persen, misalnya 20 persen, harganya in between Rp 12.500 sampai Rp 14.900 (khusus Zona 1)," kata Arief dalam keterangannya, Sabtu (26/7/2025).

Arief mengungkapkam sejumlah ritel sudah menurunkan harga beras dengan menyesuaikan mutunya sekitar Rp 1.000 untuk per kemasan 5 kilogram.

"Nanti yang belum, kita suruh turunkan juga. Jadi supaya sesuai dengan isi dan labelnya. Saya juga sudah berkomunikasi dengan para pelaku ritel, saya sampaikan harganya harus diturunkan sesuai dengan mutu beras yang ada," ujar Arief.

Dalam Panel Harga Pangan NFA per 25 Juli 2025, terlihat mulai ada penurunan rerata harga beras secara nasional. Rata-rata harga beras premium di semua zona kompak turun dibandingkan sehari sebelumnya.

Di Zona 1, harga beras sehari sebelumnya Rp 15.488 per kg, lalu turun ke Rp 15.458 per kg. Zona 2, dari Rp 16.555 per kg ke Rp 16.552 per kg. Zona 3, dari Rp 18.225 per kg ke Rp 18.114 per kg.

Kondisi serupa juga terjadi di beras medium. Rata-rata harga beras medium secara nasional untuk Zona 1 pada 24 Juli 2025, berada di Rp 13.943 per kg dan turun menjafi Rp 13.898 per kg. Di Zona 2 dari Rp 14.588 per kg mulai turun ke Rp 14.554 per kg. Sementara Zona 3 dari Rp 16.393 per kg ke Rp 16.259 per kg.

"Teman-teman dari Satgas Pangan Polri telah menyampaikan bahwa mengutamakan ultimum remedium. Jadi ini untuk menghindari penarikan beras, tapi cukup harganya menyesuaikan dengan kualitas yang ada di dalam kemasannya," urai Arief.

"Khusus perberasan, agar tidak terjadi kekurangan stok di masyarakat, jadi harganya saja yang disesuaikan. Bila broken rice-nya 20, 25 atau 30 persen, maka harganya harus disesuaikan saja," tambahnya.

Senada dengan Bapanas, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan tak ada penarikan stok beras, tapi pelaku usaha diminta jangan membohongi konsumen.

"Tidak, tidak ditarik. (Cukup) turunkan harga sesuai isinya. Jangan berbohong. Kalau masih mau main-main, ini sudah 14 (perusahaan yang dipanggil Satgas Pangan Polri). Jadi kalau memang berasnya itu A, ya A. Jangan isinya A, jualnya A dengan kriteria ini, padahal itu berasnya (ternyata) beras biasa saja," ucap Zulhas.

Adapun, kasus dugaan pengoplosan beras terungkap setelah Kementerian Pertanian menyampaikan hasil investigasi kepada Kapolri pada 26 Juni 2025, terkait peredaran beras premium dan medium yang tidak memenuhi standar mutu, harga, dan berat kemasan.

Dari total 268 sampel beras dari 212 merek di 10 provinsi, ditemukan 85,56 persen beras premium tidak sesuai standar mutu, 88,24 persen beras medium tidak sesuai standar mutu, lebih dari 50 persen dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan banyak beras dengan berat riil di bawah yang tertera di kemasan.

Dalam pengungkapan ini, Satgas Pangan Polri juga menaikkan kasus beras oplosan ke tahap penyidikan.

Nantinya, para tersangka akan disangkakan melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

“Kami tegaskan, praktik memperdagangkan produk pangan yang tidak sesuai mutu dan takaran adalah kejahatan. Polri berkomitmen untuk menindak tegas pelaku-pelaku usaha yang merugikan masyarakat,” ujar Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (24/7/2025).