Imigrasi Tangerang Catat Masih Ada 10 WNA di Tahap Pra Penyidikan
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Foto : Dokumentasi Istimewa/ Petugas Imigrasi Tangerang melakukan pengawasan terhadap WNA di wilayah industri

Tangerang, tvrijakartanews - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang secara resmi merilis data terbaru capaian kinerja periode bulan Januari 2025. Salah satunya memaparkan jumlah sanksi yang diberikan kepada para warga negara asing (WNA) yang melanggar. Sepanjang bulan Januari 2025, telah dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap 21 WNA yang terbukti melakukan pelanggaran. Selain itu, terdapat 10 WNA yang masih dikenai Tindakan Pro Justicia (Pra Penyidikan).

“Januari ini jadi awal yang sangat produktif. Kami juga tidak main-main soal pengawasan. Kalau ada WNA yang nakal atau melanggar aturan, kami tindak tegas, bahkan sampai kami deportasi. Kami ingin warga merasa dilayani dengan mudah, tapi juga merasa aman karena pengawasan tetap ketat," jelas Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Hasanin pada Rabu (18/2/2026).

Sementara itu, data ini juga menyoroti tiga pilar utama pelayanan keimigrasian: jumlah penerbitan paspor, pemberian izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA). Merespon terhadap meningkatnya minat masyarakat untuk melakukan perjalanan luar negeri, Kantor Imigrasi Tangerang telah melakukan berbagai langkah strategis untuk memastikan permintaan tersebut terpenuhi dengan cepat dan transparan.

"Hingga periode bulan Januari 2026, Kantor Imigrasi Tangerang telah menerbitkan sebanyak 10.419 buku paspor, dengan rincian 7.558 paspor pada Kantor Imigrasi Tangerang & Mall Pelayanan Publik Tangerang Selatan dan 2.861 paspor pada Unit Layanan Paspor Bintaro Plaza," lanjutnya.

Tingginya animo dari masyarakat menunjukkan bahwa layanan paspor simpatik ini berhasil menyumbang angka signifikan, antara lain 880 paspor dari total penerbitan paspor di wilayah Tangerang. Kantor Imigrasi Tangerang secara konsisten mendukung ekosistem investasi dan pendidikan internasional melalui layanan izin tinggal yang akuntabel.

"Tercatat sebanyak 779 dokumen izin tinggal telah diterbitkan, yang didominasi oleh Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sejumlah 483 dokumen bagi tenaga kerja asing di kawasan industri strategis serta mahasiswa asing di berbagai universitas internasional di Tangerang. Dilanjut dengan Izin Tinggal Kunjungan sebanyak 277 dokumen dan Izin Tinggal Tetap sebanyak 19 dokumen," jelasnya.

Dengan implementasi penuh sistem Izin Tinggal melalui website evisa.imigrasi.go.id, proses perpanjangan maupun pengajuan dokumen kini menjadi lebih transparan dan efisien. Langkah ini selaras dengan prinsip Selective Policy, di mana hanya orang asing yang memberikan manfaat serta menaati aturan hukum yang diizinkan untuk tinggal dan berkegiatan di wilayah Indonesia.