
Calon presiden dan wakil presiden, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD saat menghadiri acara Paku Integritas yang digelar KPK (17/1/2024)
Jakarta, Tvrijakartanews - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo menjawab permintaan KPK yang meminta pasangan calon pesiden dan wakil presiden menguatkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ganjar menilai penguatan LKHPN dapat dilakukan dengan menguatkan whistle blowing system (WBS). Sistem yang dapat diperkuat dengan catatan terjaga kerahasiaannya.
"Cara perkuat LHKPN itu didorong dengan memperkuat sistem whistle blowing dari masyarakat yang dijamin kerahasiaannya yang tentu dengan anonim dan evidence based yang memang betul-betul terjaga," kata Ganjar, Rabu (17/1/2024).
Mantan Gubernur Jawa Tengah dua Periode itu menilai, penguatan lembaga bisa terjadi transparansi, salah satunya melalui LHKPN. Dia pun menyinggung cerita kala dirinya mendorong pelaporan LHKPN yang cepat dan.
"LHKPN bukan cerita yang sulit. Kami di ruangan ini pernah bersama dengan DPRD saat itu, dapat penghargaan. Karena ketika macet, ternyata kuncinya gampang, undang KPK suruh isi saat itu. Selesai semuanya," tuturnya.
Ganjar menyebut, pola yang dilakukan ini telah melalui koordinasi supervisi dan pencegahan yang melibatkan berbagai pihak.
"Ini pola yang kita lakukan ketika koordinasi supervisi dan pencegahan kita lakukan. Melibatkan pemerintah, KPK dan dunia usaha termasuk dunia pendidikan, adalah cara pencegahan yang bagus," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua KPK, Nawawi Pomolango, meminta para calon Presiden dan calon Wakil Presiden 2024 berkomitmen memperkuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan memberikan sanksi pencopotan jabatan bagi pejabat yang tak patuh LHKPN.
Nawawi mengatakan bahwa Presiden merupakan panglima dalam pemberantasan korupsi yang dapat memimpin para pembantunya. Selain itu Presiden juga dapat mengkoordinasikan partai politik bersama melakukan pemberantasan korupsi dengan penguatan LHKPN.
Hal itu dapat dilakukan dengam pertama, penguatan instrumen LHKPN. UU Nomor 28 Tahun 1999 yang menjadi dasar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi, melakukan pendaftaran serta pemeriksaan LHKPN.
"Namun UU ini tidak menyebutkan sanksi yang tegas, selain sanksi administrasi untuk ketidakpatuhan terhadap kewajiban," kata Nawawi dalam acara PAKU Integritas di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024)