Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang usai menghadiri Rapat Koordinasi (rakor) mengenai Pelaksanaan CASN Tahun 2024 dan Netralitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kantor Ombudsman RI, Kamis (2/5/2024). (Foto: Chaerul Halim).
Jakarta, tvrijakartanews - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengaku pihaknya akan menyetujui usulan Ombudsman RI yang menyarankan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) ditunda hingga pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 selesai.
Namun, ia menekankan bahwa Ombudsman RI harus menyertai keterangan yang mendasar terhadap usulan tersebut.
"Kita setuju saja, kita sepakat itu tapi kan Ombudsman mesti memberikan dasarnya. Mereka memberikan data secara detail, itu menjadi pokok lho," kata Junimart usai menghadiri Rapat Koordinasi (rakor) mengenai Pelaksanaan CASN Tahun 2024 dan Netralitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kantor Ombudsman RI, Kamis (2/5/2024).
Menurut dia, keterangan mendasar atas pokok pikiran usulan Ombudsman itu diperlukan agar bisa didiskusikan Komisi II DPR RI bersama Kemenpan-RB beserta Badan Kepegawaian Negara.
"Ini kan Ombudsman mengatakan berdasarkan pengalaman di lapangkan. Itu bagaimana tanpa mengecilkan arti tentang permainan politik," ucap Junimart.
Di samping itu, Junimart mengingatkan tugas Ombudsman memang membuat permasalahan di pemerintahan agar menjadi jelas, termasuk membentuk karakter PNS dan kepala daerah.
"Makanya saya tadi bilang Ombudsman itu bukan hanya dalam fungsi untuk melakukan koreksi, tetapi cobalah melakukan edukasi juga," imbuh dia.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia menyarankan pelaksanaan seleksi aparatur sipil negara (CASN) ditunda hingga pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 secara serentak selesai.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, langkah itu perlu dilakukan agar penyelenggaraan CASN tak dimanfaatkan sebagai komoditas politik tertentu.
"Kalau boleh, saya mengusulkan untuk seleksi CASN tahun ini ditunda sampai selesainya pilkada biar tidak dijadikan komoditas politik," kata Najih.
Karena itu, Najih berharap Badan Kepegawaian Nasional (BKN) bisa mendiskusikan usulannya dengan Kementerian PAN-RB beserta Komisi II DPR mengenai penundaan seleksi CASN tersebut.
Berkaca pada pemilihan elektoral kemarin, Ombudsman RI telah mengidentifikasi adanya gangguan pelayanan publik yang disebabkan oleh ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN), diantaranya penyaluran bantuan sosial yang diskriminatif, pemindahan jabatan atau mutasi termasuk promosi dan/atau demosi yang tidak sesuai dengan ketentuan manajemen dan meritokrasi ASN.
Untuk itu, Najih menyarankan pemerintah untuk menunda penyelenggaraan seleksi ASN hingga Pilkada secara serentak selesai.
"Seleksi ini di-pending dulu supaya tidak dijadikan komoditas oleh para aktor-aktor politik, misalnya menjanjikan 'Nanti yang mendukung saya, saya akan jadikan ASN'. Ini kan sangat mungkin dalam kampanye dilakukan," kata dia.
Sebagai informasi, pelaksanaan seleksi CASN untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CPPPK) dibuka sebanyak tiga kali selama 2024.
Pada periode pertama itu diberlakukan untuk pendaftaran CPNS dan Sekolah Dinas, yang dilaksanakan pada Maret (Minggu ketiga).
Periode kedua, pendaftaran CPNS dan PPPK dimulai pada Juni (Minggu kedua), dengan proses pendaftaran hingga seleksi administratif dilakukan dalam rentang Juni sampai Juli. Kemudian, seleksi kompetensi dasar CPNS dan seleksi kompetensi teknis PPPK dimulai Agustus (Minggu pertama).
Periode ketiga akan diumumkan pada Agustus (Minggu keempat) untuk CPNS dan PPPK. Seleksi kompetensi dasar CPNS dan seleksi kompetensi teknis PPPK akan dilaksanakan pada akhir Oktober sampai November.