
Suasana rapat paripurna DPR RI. Foto Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews.com - DPR RI berjanji bakal menyelesaikan pembahasan 43 rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini masih berada pada di pembicaraan tingkat I. DPR bersama pemerintah akan memprioritaskan penyelesaian pembahasan 43 RUU tersebut sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPR periode 2019-2024.
Masa jabatan DPR saat ini bakal habis ketika anggota legislatif terpilih dalam Pemilu 2024 dilantik pada 1 Oktober 2024. Dengan demikian, masa kerja DPR periode 2019-2024 hanya tersisa empat bulan lagi.
"Dalam masa sidang yang tersisa hingga berakhirnya DPR RI periode 2019-2024, maka menjadi komitmen kita bersama pemerintah untuk dapat menuntaskan pembahasan RUU tersebut di atas," kata Wakil Ketua DPR RI, Rachmad Gobel saat membacakan pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna pembukaan masa persidangan V tahun sidang 2023-2024, Selasa, 14 Mei 2024.
Gobel menyebut ada berbagai dinamika dan sudut pandang yang berbeda-beda dalam pembahasan dan pembentukan suatu undang-undang oleh DPR dan pemerintah, sehingga 43 RUU tersebut belum disahkan. Dinamika tersebut, kata dia, sudah dibatasi oleh norma-norma yang terdapat di dalam UUD 1945. Selain itu, DPR dan pemerintah juga harus memperhatikan syarat formal pembentukan undang-undang.
"DPR RI bersama pemerintah juga harus memperhatikan syarat formal pembentukan undang-undang yang telah menjadi norma dalam keputusan MK," katanya.
Diketahui, terdapat 47 RUU yang masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas pada tahun sidang 2023-2024. Dari 47 RUU tersebut, DPR dan pemerintah baru menyelesaikan empat RUU, yakni UU Aparatur Sipil Negara (ASN), UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), UU ITE, dan UU Ibu Kota Negara (IKN).
Sementara itu, masih ada 43 RUU yang belum tuntas. beberapa di antaranya, RUU MK, RUU Narkotika, RUU Daerah Kepulauan, dan RUU Energi Baru dan Terbarukan.