Foto : Dokumentasi Istimewa. Loket pembayaran PBB di gedung Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang.
Tangerang, tvrijakartanews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang mengumumkan potongan sebesar 25 persen untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 25 persen dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Potongan diskon ini berlaku selama periode 17 Januari hingga 31 Maret 2025.
Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa menuturkan, diskon yang diberikan untuk PBB-P2 di antaranya ialah bebas sanksi administrasi sampai tahun 2024, diskon 25 persen untuk ketetapan PBB-P2 tahun 1994-2014, diskon 20 persen untuk ketetapan Buku I dengan nominal SPPT Rp0 hingga Rp100.000.
“Periode diskon 17 Januari hingga 31 Maret. Download e-SPPT bisa dilakukan melalui aplikasi Tangerang LIVE. Ayo, bayar PBB sekarang karena pajak untuk pembangunan Kota Tangerang. Jatuh tempo hingga 30 September 2025,” jelasnya, Minggu (19/1/2024).
Diskon 10 persen untuk ketetapan Buku II dengan nominal SPPT Rp100.001 hingga Rp500 ribu. Diskon enam persen untuk ketetapan Buku III dengan nominal Rp500.001 hingga Rp2 juta. Diskon empat persen untuk ketetapan Buku IV dengan nominal Rp2.000.001 hingga Rp5 juta dan diskon tiga persen untuk ketetapan Buku V dengan nominal lebih dari Rp5 juta.
“Sedangkan untuk BPHTB sertifikat program pemerintah seperti Prona , PTSL atau PTKL mendapatkan diskon mencapai 25 persen,” jelasnya.
Bapenda Kota Tangerang memiliki target PBB-P2 dan BPHTB sebesar Rp1,2 triliun di tahun 2025. Para wajib pajak, diimbau untuk menggunakan ragam kanal pembayaran pajak yang telah dimudahkan.
“Pemkot Tangerang berharap, dengan Spesial Diskon HUT Kota Tangerang 2025 ini dapat menggugah wajib pajak melakukan pembayaran pajak sedini mungkin. Sehingga, target triwulan pertama harapannya bisa tercapai atau bahkan melampaui target yang ditetapkan,” tutupnya.