
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Tvrijakartanews/ John Abimanyu)
Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah berencana untuk mengenakan bea keluar terhadap komoditas batu bara yang mulai diterapkan pada 2026. Namun, rencana tersebut masih dalam kajian.
“Sedang dibicarakan, mungkin tahun depan (diimplementasikan),” kata Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/11/2028).
Purbaya menambahkan, rencana pengenaan bea keluar batu bara mempertimbangkan penerimaan yang diperoleh pemerintah dari ekspor komoditas ini relatif lebih kecil dibandingkan dengan komoditas lain.
Selain itu, Purbaya juga membandingkan dengan komoditas minyak dan gas bumi (migas) yang memiliki skema kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) cost recovery yang berlaku sebelumnya.
“Kalau PSC zaman dulu, kontrak sharing itu kan 85:15. 85 untuk pemerintah, 15 untuk (perusahaan) minyak. Batu bara kan lebih kecil dari itu. Ini masih bisa ditingkatkan lagi tanpa mengganggu industrinya itu sendiri,” tuturnya.
Menurut Purbaya, pihaknya juga memastikan daya saing produk baru bara Indonesia di Pasar internasional tidak akan terdampak. Sebab, keuntungan yang diterima oleh pengusaha kemungkinan akan menurun.
“Nggak (kemungkinan batu bara Indonesia tidak kompetitif). Hanya untuk mereka (pelaku industri) saja nanti yang lebih sedikit. Kalau dia (pelaku industri) naikin harga, ya nggak laku (nanti),” tambahnya.
Rencana pengenaan bea keluar batu bara mencuat bersamaan dengan rencana bea keluar emas pada 2026. Wacana ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara.
Khusus soal emas, Purbaya menargetkan peningkatan penerimaan negara sekitar Rp2 triliun–6 triliun dari penerapan bea keluar komoditas ini.
Sementara itu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengungkapkan kementerian dan lembaga terkait menyepakati besaran bea keluar emas sebesar 7,5 persen hingga 15 persen untuk memperkuat penerimaan negara serta hilirisasi komoditas tersebut.
Ia menyatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait bea tersebut akan segera terbit, mengingat kebijakan tersebut merupakan amanat dari UU APBN 2026.

