BI Setujui Pelaksanaan Transaksi SBN Sebesar Rp173,4 Triliun 
EkonomiNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Logo Bank Indonesia. (Tvrijakartanews/ John Abimanyu)

Jakarta, tvrijakartanews - Bank Indonesia (BI) menyetujui pelaksanaan pelaksanaan transaksi debt switch Surat Berharga Negara (SBN) dengan Pemerintah pada 2026 sebesar Rp173,4 triliun, sesuai dengan jumlah SBN yang jatuh tempo pada tahun tersebut.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso, mengatakan transaksi dilakukan secara bertahap terhadap SBN yang dimiliki BI dengan setelmen sebelum jatuh tempo sesuai ketentuan yang berlaku.

“Mekanisme pertukaran SBN secara bilateral antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia ini telah dilakukan sebelumnya, termasuk pada tahun 2021, 2022 dan 2025,” kata Ramdan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).

Ramdan menambahkan Kemenkeu dan BI bersepakat bahwa penerbitan SBN oleh Pemerintah dan pembelian SBN dari pasar sekunder oleh BI akan dilakukan dengan berdasar kepada prinsip-prinsip kebijakan fiskal dan moneter yang pruden serta tetap menjaga disiplin dan integritas pasar (market discipline and integrity).

Dalam kaitan ini, pembelian SBN oleh BI dari pasar sekunder akan dilakukan dari pelaku pasar dan melalui mekanisme pertukaran SBN secara bilateral (bilateral debt switch) dengan Pemerintah, yang dapat inidiperdagangkan di pasar (tradeable) dengan menggunakan harga pasar yang berlaku sesuai mekanisme pasar.

Kemenkeu dan BI berkomitmen bahwa penerbitan dan pembelian SBN dilakukan secara transparan, akuntabel, sesuai mekanisme pasar dan dengan tata kelola yang kuat.

Menurut kedua otoritas, pelaksanaan lebih lanjut akan dikoordinasikan dari waktu ke waktu sebagaimana yang selama ini telah berjalan erat, dengan mempertimbangkan dinamika perkembangan ekonomi dan pasar keuangan baik domestik maupun global.

“Sinergi erat antara kebijakan fiskal dan moneter sangat penting untuk tetap terjaganya stabilitas fiskal, stabilitas moneter khususnya stabilitas nilai tukar rupiah dan stabilitas harga, serta stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujarnya.

Adapun kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat Koordinasi Kebijakan Fiskal dan Moneter Tahun 2026 pada Jumat (20/2/2026).

Sebagai informasi, rapat koordinasi merupakan pelaksanaan amanat UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 21, bahwa Pemerintah Pusat dan bank sentral berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter.

Koordinasi juga sebagai bentuk implementasi dari amanat UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Pasal 55 ayat (1), serta UU No. 24 tahun 2002 tentang Surat Utang Negara Pasal 6, dan UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara Pasal 7.

Peraturan tersebut mengamanatkan Pemerintah terlebih dahulu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan BI dalam hal Pemerintah akan menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).