Sewakan Aset Negara Secara Ilegal, Kejari Serang Tahan Kepala Disparpora
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Lulus Mustafa

Serang, tvrijakartanews – Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Serang menahan Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga Kota Serang bernama Sarnata. Ditahannya Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olah Raga karena diduga kuat terlibat dugaan korupsi pembangunan kios pedagang di lahan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Lulus Mustafa mengatakan, ditahannya Sarnata karena telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada 16 Juni 2023 dengan pihak ketiga yaitu CV Aqilah Aisyah tanpa melalui prosedur yang benar.

“Kami tahan Sarnata (Kepala Disparpora.red) karena telah menandatangani PKS dengan pihak ketiga bernama CV Aqilah Aisyah untuk pembangunan kios pedagang yang berdiri di lahan negara seluas 5.689,83 meter persegi di Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang yang dikelola oleh Disparpora,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (31/07/2024).

Lulus Mustafa menerangkan, yang bersangkutan sebelum Perjanjian Kerja Sama (PKS) itu ditandatangani minimal 2 hari sebelumnya dan harus sudah membayarkan uang sewa, tapi kenyataannya uang sewa itu tidak dibayar dan tidak ada pemasukan ke rekening kas umum daerah. Dalam perhitungan jasa pelayanan publik pembangunan kios tersebut senilai Rp. 483.635.550.

“Belum ada uang yang masuk ke kas daerah dari Perjanjian Kerja Sama itu. Yang seharusnya menguntungkan Pemkot Serang malah menguntungkan pihak ketiga senilai Rp.456.700.000 karena menempati lahan. Saat ini memang pembangunan ruko dan lapak masih berjalan. Untuk kerugian negara masih didalami dengan menggandeng pihak auditor yang berkompeten,” terangnya.

Lulus menegaskan, akiat dari perbuatan itu, Sarnata dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman atas perbuatannya paling lama 20 tahun dan denda sekitar 1 miliar.

“Kami tahan di Rumah Tahanan (Rutah) Klas IIB Serang, dan akan menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan untuk proses kepentingan penyidikan,” jelasnya.