Verifikasi Ulang Penerima PBI, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Penolakan Pasien
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Momen ketika rapat koordinasi (rakor) lintas kementerian dan lembaga, membahas transisi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, pada Senin (23/2). Foto : Istimewa/ Kemensos

Jakarta, tvrijakartanews - Di tengah proses pemutakhiran jutaan data peserta bantuan iuran, pemerintah memastikan layanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan.

Komitmen itu ditegaskan dalam rapat koordinasi (rakor) lintas kementerian dan lembaga yang digelar di kantor BPJS Kesehatan, pada Senin (23/2), untuk membahas transisi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito, menyatakan pihaknya mendukung penuh penyusunan mekanisme transisi pemutakhiran data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) agar berjalan tertib dan akuntabel.

"Kami mendukung penuh penyusunan mekanisme transisi ini agar proses pemutakhiran data PBI JKN dapat berjalan tertib dan akuntabel," katanya.

"Prinsipnya, layanan kepada peserta tetap harus berjalan dan fasilitas kesehatan mendapatkan kepastian pembiayaan selama masa transisi berlangsung," jelas Prihati. Seperti dalam keterangan yang diketahui, Selasa (24/2/2026).

Rapat tersebut dihadiri Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, bersama jajaran kementerian/lembaga terkait.

Menko PM, Muhaimin Iskandar menjelaskan, penonaktifan sebagian peserta PBI merupakan bagian dari proses transisi penataan data. Peserta yang dinilai sudah mampu secara ekonomi akan diarahkan untuk bersiap menjadi peserta mandiri.

"Penonaktifan kepada penerima bantuan iuran adalah proses transisi dimana nanti kepada yang sudah mampu untuk siap-siap. Yang sudah mampu tidak berhak menerima PBI untuk siap-siap," kata Muhaimin.

Ia menambahkan, dalam sebulan terakhir pemerintah terus memperkuat koordinasi agar sistem JKN tetap berjalan baik di tengah dinamika pemutakhiran data. Menurutnya, PBI merupakan pilar utama jaminan sosial sehingga proses pembaruan data harus dilakukan secara jujur dan akurat, terutama oleh pendamping di lapangan.

Berdasarkan klasifikasi kesejahteraan, masyarakat pada desil 1 hingga 5 Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tergolong tidak mampu, sementara desil 6 dan 7 masuk kategori mampu. Saat ini, lebih dari 50 persen penduduk Indonesia tercatat sebagai penerima bantuan iuran.

Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan, bahwa skema PBI dalam JKN berjalan berdasarkan kebutuhan layanan (demand), bukan sekadar ketersediaan (supply). Karena itu, alur administrasi dan pembiayaan harus dirancang secara tepat agar fasilitas kesehatan tetap dapat melayani tanpa hambatan.

"PBI JKN yang merupakan proses bisnis kesehatan itu ada karena demand bukan supply sehingga membutuhkan alur yang tepat dalam pemenuhan pelayanan," kata Budi.

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan, lebih dari 11 juta data peserta tengah dimutakhirkan. Dari jumlah tersebut, sekitar 106 ribu peserta penderita penyakit kronis telah otomatis diaktifkan kembali agar tetap mendapatkan layanan.

Selama dua bulan ke depan, para penerima PBI akan diverifikasi ulang oleh petugas BPS, pendamping sosial, serta pemerintah daerah. Hasil verifikasi akan menjadi dasar penetapan mengenai peserta tetap menerima bantuan iuran atau disarankan menjadi peserta mandiri.

Ia menegaskan, pemutakhiran ini merupakan bagian dari transformasi menuju Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola BPS. Anggaran PBI, lanjutnya, tidak dikurangi maupun dialihkan.

Untuk menjawab kekhawatiran fasilitas kesehatan terkait pembiayaan peserta yang masih berproses, pemerintah tengah menyusun surat edaran atau keputusan bersama yang mengatur masa transisi selama dua hingga tiga bulan sebelum penonaktifan berlaku efektif. Langkah ini diharapkan memberi ruang sosialisasi sekaligus menjamin kepastian pembiayaan.

"Mekanisme ini yang sedang kita susun dalam beberapa minggu terakhir," kata Gus Ipul.

"Yang penting layanan terus jalan. Jangan ada masyarakat yang ditolak layanannya di fasilitas kesehatan atau di rumah sakit," tegasnya.

Melalui mekanisme tersebut, pemerintah memastikan pemutakhiran data berjalan beriringan dengan keberlanjutan layanan kesehatan, sehingga hak masyarakat atas akses layanan tetap terlindungi.